KPU Tetapkan PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR, Anggota Komisi II DPR ini Geram
JAKARTA, LintasParlemen.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan tiga dari lima draf peraturan KPU (PKPU) yang belum dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Pasalnya, tahap pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 segera dimulai.
Langkah yang diambil oleh KPU tersebut mengundang reaksi dari anggota DPR Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum, Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mengungkapkan, langkah yang diambil oleh KPU tersebut hanya melahirkan kegaduhan dan terkesan mengancam demokrasi yang ada saat ini.
“Saya menyesalkan sikap KPU yang untuk kesekian kalinya kembali membuat gaduh, seolah-olah mereka bekerja untuk demokrasi tapi sejatinya mengancam demokrasi itu sendiri dengan selalu berlindung di balik kata ‘mandiri’, ” kata Arteria Dahlan, Kamis (4/8/2016).
Arteria mengungkapkan, sekarang mereka (KPU) mencoba memaksakan kehendaknya dengan alasan waktunya sudah mendesak menetapkan PKPU tanpa melalui forum RDP dengan DPR.
“Ini motif buruk, ini pembangkangan dan akan kami minta pertanggubgjawabannyanya nanti dlm RDP tgl 9 agustus ini,” ungkapnya.
Menurutnya, publik harus tahu alasan kenapa kok PKPU dari jauh-jauh hari tidak dipersiapkan, padhal pengesahan paripurna DPR atas revisi RUU sudah hampir lebih dari 2 bulan, dan penomoran menjadi UU sdh hampir sebulan. Kalau mereka punya niat dan itikad baik seharusnya mereka sudah siapkan jauh-jauh hari sehingga sebelum DPR reses DPR masih bisa melakukan pembahasan.
“Jadi jangan salahkan kami, kalau kami berprasangka buruk, memang jelas kok mereka motifnya buruk, mau buat PKPU tanpa dikonsultasi dengan DPR, ini kan melawan UU. Padahal saya sudah ingatkan berkali-kali bahwa PKPU harus jadi sesegera mungkin mengingat tahapan pencalonan independen sudah mau mulai pada tanggal 3 Agustus ini,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, saatnya semua harus melihat kejadian ini sebagai peristiwa dan kejadian yang serius. langkah yang dilakukan oleh KPU tersebut merupakan pembangkangan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur terhadap UU dan lembaga negara terkait.
“KPU menempatkan posisi sulit bagi Kemenkumham dan Kemendagri. Mereka mencoba fait a comply lembaga-lembaga negara. Bahaya sekali pola mainnya. Ancaman pilkada serentak bukan dari eksternal akan tetapi dari internal penyelenggara. Kalau saya sih mudah saja, ini perbuatan pembangkangan, kita lagi coba investigasi ada motif apa dibelakang ini semua, dan kalau terbukti ada pemufakatan jahat kita pidanakan saja mereka biar jera dan kapok sehingga demokrasi kita tidak mereka buat gaduh lagi,” tegasnya.
NajamuddinA