Gubernur DKI Ahok ‘Divonis’ Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA, LintasParlemen – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok diadili seumur hidup dalam Pengadilan Rakyat.
Putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.
Pengadilan ini digelar oleh Indonesia Democracy (Indemo) dan Rakyat Bergerak bertempat di atas lahan korban penggusuran Kalijodo Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Selama dua Hari berturut-turut, Jumat-Sabtu (5-6/8/2016).
Pengadilan ini dipimpin langsung oleh tokoh nasional Eggi Sudjana selaku hakim ketua dan di dampingi dua tokoh aktivis muda Ibrahim Bram Lido dan Fahmi masing-masing sebagai hakim satu dan hakim dua.
Pengadilan ini juga dihadiri oleh tokoh nasional Sri Bintang Pamungkas dan Lubis yang selama ini terus menyoroti kemimpinan Gubernur Ahok yang gagal.
Hadir juga masyarakat yang jadi korban penggusuran sekaligus menjadi saksi dalam persidangan ini.
Saksi yang dihadirkan antara lain dari korban penggusuran Kalijodo, Tanah Merah, korupsi Rumah Sakit Sumber Waras dan saksi dari nelayan pulau G yang rencana akan di reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Secara bergantian para saksi korban penggusuran disumpah terlebih dahulu oleh Hakim.
Dari keterangan para saksi Ahok dipersalahkan telah melanggar Pancasila, Konstitusi UUD ’45, juga pasal 106, jo pasal 110, jo pasal 112, jo pasal 121, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 64 KUHP.
Hasil persidangan ini akan di bawa ke Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
“Semua Hasil persidangan dan putusan ini akan dibawa ke sana,” tutup ketua Majelis Hakim.(Ibl)