Kemenkop UKM: Pemda Telah Menerbitkan 196.393 IUMK
JAKARTA, LintasParlemen.com – Jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah mencapai 196.393 Naskah. Adapun yang yang telah memiliki kartu BRI sebanyak 13.358 Kartu.
Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Yuana Setiowati mengatakan capaian program IUMK tersebut karena mendapat respon sangat baik dari pemerintah daerah.
“Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat, dengan
posisi data saat ini adalah, Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 258 peraturan atau 50% dari jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
sebanyak 514,” kata Yuana, Senin (8/8/2016).
Yuana mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan
upaya percepatan penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota, camat maupun Pendamping, dan
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Disamping itu, dilakukan pelatihan entri/input data IUMK kepada Camat dan Pendamping yang sudah menerbitkan IUMK.
“Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Sedangkan di
Provinsi/Kab/Kota baru sebagian yang mengalokasikan APBD untuk kegiatan sosialisasi peraturan penerbitan IUMK,” kata jelasnya.
Dia mengemukakan pemerintah daerah menyambut kehadiran
peraturan IUMK. Akan tetapi, program yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak semua disetujui karena keterbatasan anggaran Daerah.
“Sedangkan kebutuhan biaya dalam penerbitan IUMK memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, tinta printer, dan jaringan komunikasi online,” lanjut Yuana.
Yuana menegaskan Kemenkop tetap melanjutkan program IUMK
pada 2017. Rencana Deputi Restrukturisasi Usaha adalah menyusun
kegiatan penerbitan IUMK sebanyak 70.000 naskah dengan memantapkan penerbitan IUMK melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
Mekanisme pemberian IUMK adalah; (1) Penerbitan peraturan Bupati/Walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada Camat/Lurah; (2) Camat/Lurah menerbitkan Naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil; (3) Naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat 1 (satu) hari kerja, tanpa dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan
lainnya. (4) Data IUMK di input ke aplikasi database
www.iumk.bri.co.id