DPR Janji akan Kawal Rekrutmen 10 Ribu CPNS di Kementerian Pertanian!

 DPR Janji akan Kawal Rekrutmen 10 Ribu CPNS di Kementerian Pertanian!

Firman Soebagyo saat pada Rakorda FKTHL-TBPP Provinsi Jawa Tengah dalam rangka “Sosialisasi Penyelesaian PPL dan THL TBPP Sesuai UU Aparatur Sipil Negara”, di Pendopo Kecamatan Margorejo, Minggu (07/08/2016) lalu.

Pati, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi IV dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berjanji akan mengawal langkah Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla segera melakukan rekrutmen 10 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rekrutmen itu sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mengungkapkan bahwa pemerintah siap mengangkat 10 ribu tenaga PPL menjadi PNS pada 2016 menindaklanjuti keputusan bersama DPR RI periode 2009-2014 lalu.

Menurut Firman, Pemerintah harus segera melakukan perekuitan tenaga PPLdan THL-TBPP untuk menindaklanjuti keputusan bersama Pemerintah dan DPR. Alasan Firman, tiap tahunnya, jumlah tenaga relawan tersebut berkurang seiring usia mereka semakin tua dan meninggal dunia. Sehingga jumlah mereka dari tahun ke tahun semakin berkurang. Jika kekurangan jumlah PPL itu, sangat dikhawatirkan mengganggu kebijakan pemerintah menanggulangi krisis pangan nasional.

Sekjen Soksi ini menilai, rekrutmen PPL itu untuk membantu percepatan pencapaian target pangan nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebagai program swasembada pangan Indonesia di tahun 2017 ini. Karena itu, usul Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar ini mengusulkan agar dalam melakukan rekrutmen PPL itu harus mengacu pada aturan yang ada.

“Untuk perekruitannya, kami mengusulkan perlu menyesuaikan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT). Itu untuk mengukur kemampuan calon PPL, termasuk dedikasi dan kompetensi terhadap tugas yang akan diembanya untuk memenuhi target pemerintah,” kata Firman saat pada Rakorda FKTHL-TBPP Provinsi Jawa Tengah dalam rangka “Sosialisasi Penyelesaian PPL dan THL TBPP Sesuai UU Aparatur Sipil Negara”, di Pendopo Kecamatan Margorejo, Pati, Ahad (07/08/2016) lalu.

Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini mengungkapkan, tenaga PPL ini adalah kebijakan bersama antara Pemerintah dan DPR kala dirinya menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian periode 2009-2014. Ia berharap dengan adanya aturan itu, mampu mewunjudkan target pemerintah melakukan swasembada pangan di tahun 2017 mendatang.

“Dari 10 ribu tenaga PPL atau THL TBPP itu, sesuai UU ASN bahwa yang usianya di atas 35 tahun itu tidak bisa mengikuti rekruitmen sebagai PNS. Tapi bagi yang usianya di bawah 35 tahun itu bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS. Keputusan ini penting karena ini merupakan keputusan politik yang kita ambil ketika rapat Meteri Keuangan, MenPAN & RB, dan Menteri Pertanian 5 tahun lalu, saat saya menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI. Kala itu, kita bersepakat untuk merekruit 10 ribu PPL sebagai CPNS. Dan sepulang saya ke Jakarta akan kita sampaikan ke MenPAN dan RB, untuk membicarakan bagaimana kelanjutannya dan proses percepatannya,” jelasnya.

Politisi senior asal Pati, Jawa Tengah ini mendorong pemerintah menggunakan pendekatan teknologi dalam mengelola dunia pertanian yang ada di Indonesia. Hanya dengan cara itu, ujarnya, swasembada pangan yang telah ditargetkan pemerintah bisa segera terwujud.

“Ke depannya, para petani kita di Indonesia, mau tidak mau harus menggunakan teknologi agar hasil produksi meningkat. Termasuk juga pupuk yang digunakan harus berorientasi ramah lingkungan. Yang jadi aneh saat ini, Pemerintah justru menganjurkan petani penggunaan pupuk subsidi kimia, urea,” pungkasnya. (Yusro)

Facebook Comments Box