Gerindra Minta Perppu Kebiri Dibahas Hati-hati

 Gerindra Minta Perppu Kebiri Dibahas Hati-hati

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hari ini DPR gelar Sidang Paripurna membahas Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Namun hingga berita dinaikan, rapat sedang berlangsung.

Dalam Perppu itu ada hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri kimiawi.

Seperti diketahui Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi itu karena maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga dianggap bisa merusak generasi bangsa dan berdampak panjang bagi korban.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII DPR Amrullah Amri Tuasikal lebih sepakat jika pemerintah menempu langkah preventif. Karena kebiri tak memberikan efek jera.

“Kita semua bersepakat bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak adalah perbuatan keji tak beradab yang menghancurkan masa depannya. Horor yang dialami akan selamanya membayangi kehidupan si anak,” jelas Amrullah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/08/2016).

“Oleh karenanya langkah preventif yang menyeluruh harus dilakukan oleh pemerintah guna menekan kasus semacam ini terjadi. Namun sekali lagi, negara kita adalah bangsa yang berlandaskan hukum yang bercita-cita agar menjaga bangsa ini tetap beradab; untuk memanusiakan manusia,” sambungnya.

Menurutnya, hukum kebiri, selain tak memberi efek jera juga tidak memberikan pemenuhan hak-hak dasar bagi manusia dan merendahkan martabat manusia seutuhnya.

“Apapun produk hukum yang dibuat di negeri ini harus dan tanpa kecuali mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar manusia, bukan justru merendahkan martabatnya. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagaimana diatur oleh Perppu itu, menurut hemat saya adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia dan belum terbukti menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” paparnya.

Politisi Gerindra ini meragukan gairah seksual bagi pelaku yang mendapatkan hukuman kebiri bisa berkurang. Selain itu, dengan regulasi ini tak menjamin pelaku tak mengulanginya di kemudian hari.

“Mungkin mereka akan kehilangan gairah seksualnya, namun keinginan atau drive untuk mengulanginya akan tetap ada terlepas fungsi seksualnya masih mampu atau tidak,” ujarnya.

Alasan itu seingga dirinya tak sepatak regulasi itu diberlakukan. Menurutnya, Perppu itu, selain langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia, juga karena aturan itu sudah diratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 lalu.

“Selain itu, Perppu ini adalah langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia yang merupakan negara pihak dalam meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 dan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia pada 1998. Oleh karenanya, mari kita berhati-hati dalam menyikapi perppu ini,” pintanya. (Agung)

Facebook Comments Box