Taufik Kurniawan: Jangan Takuti Rakyat dengan UU Tax Amnesty

 Taufik Kurniawan: Jangan Takuti Rakyat dengan UU Tax Amnesty

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan, menyampaikan kepada wartawan bahwa implementasi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau UU Tax Amnesty jangan sampai dipolitisasi hingga merisaukan masyarakat karena tujuan dari UU itu dinilai baik.

Taufik meminta masyarakat agar tidak berpikir bahwa UU Tax Amnesty itu ada untuk melindungi pelaku tindakan hukum. UU itu sebagai upaya DPR dan Pemerintah uang para konglomerat dibawa kembali ke Indonesia.

“Kita berharap, jangan sampai aturan yang telah dibuat bersama itu kemudian dipolitisasi. Malah ada kesan menakut-nakuti rakyat dengan UU itu. Dengan itu, usaha menarik kembali uang para konglomerat Indonesia ke Tanah Air nantinya tak menjadi bias di publik. Sehingga tidak ada anggapan bahwa UU Tax Amnesty seolah melindungi pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, teroris, dalam rangka pemutihan pajak,” kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/08/2016) kemarin.

Alasan itu pula, politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII ini mendesak Pemerintah segera melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi secara intens pasca. Karena masih banyak anggapan dari masyarakat bahwa UU ini hanya menguntungkan para ‘penjahat pajak’.

“Sosialisasi tax amnesty itu sendiri setelah dilakukan Presiden Joko Widodo seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat Dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholders,” terangnya.

Selain itu, dalam sosialisasi nantinya, lanjut Taufik, pemerintah harus lebih gencar mensosialisasikan pada pihak yang berkewajiban dalam keikutsertaan dalam program pemerintah Tax Amnesty itu. Ia berpesan, Jangan sampai, implementasi UU Tax Amnesty di tengah masyarakat itu malah menyasar orang-orang yang taat membayar pajak.

“Dari capaian hingga saat ini (belum optimis). Kan targetnya kita hingga ribuan triliun. Saat ini masih di bawah Rp5 triliun, itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindaklanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan sikap Muhammadiyah yang tak setuju dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty yang sudah mulai berjalan.

Sehingga Muhammadiyah mempertimbangkan ajukan judicial review ke MK. Agumentasi Muhammadiyah bahwa karakter tax amnesty tidak jelas dan sasarannya tidak tepat. (HMS)

Facebook Comments Box