Fraksi PDIP Tolak Pengumuman CPNS 2017 karena Tak Ada Landasan Hukumnya!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR Dewi Aryani, MSi meminta pemerintah menunda pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga kesehatan dan memastikan gaji tunjangan tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dianggarkan di APBN 2017.
Hal itu disampaikan juga Dewi Aryani saat Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Menteri Kesehatan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 31/8/2016) lalu.
“Beberapa isu krusial yang masih menjadi sorotan fraksi PDI Perjuangan di antaranya adalah kajian hukum tertulis terkait dasar hukum ujian CAT (Computer Assisted Test) untuk rekruitmen tenaga kesehatan menjadi CPNS yang telah dibuat Kemenkes dan Kemenpan-RB,” ujar Dewi seperti disampaian pada Lintasparlemen.com, Jakarta, Ahad, (04/08/2016).
Alasan Fraksi PDI Perjuangan DPR menolak ujian CAT itu karena ada indikasi pelaksanaan test pengadaan CPNS itu tak memiliki landasan hukum. Sehingga gaji dari tenaga kesehatan bisa saja tak dicairkan karena tak ada dasar hukumnya.
“Ujian tersebut terindikasi tanpa dasar hukum, karena hingga akhir jabatannya MenPAN&RB Yuddy Chrisnandi, tidak satu pun membuat aturan turunan perintah UU ASN, termasuk terkait untuk Pengadaan CPNS baru. Jika proses tersebut tetap dilanjutkan, maka dapat dipastikan gaji dan tunjangan bagi CPNS baru Tenaga Kesehatan pun tidak dapat dianggarkan karena tidak ada dasar hukumnya,” terangnya.
Rekomendasi politik Fraksi PDIP:
1. Mendukung Pemerintah Jokowi JK untuk membuat keputusan dan kebijakan yang memiliki dasar dan payung hukum, termasuk dalam perekrutan CPNS baru di bidang kesehatan.
2. Mendukung arahan Presiden Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet kepada perwakilan Bidan PTT Dan guru honorer (29/8/2016), untuk penyelesaian masalah status kerja honorer Dan PTT di pemerintahan, Presiden memerintahkan untuk mempercepat pembahasan Revisi UU ASN, sehingga ada jaminan status kerja dan pendapatan yang dilindungi hukum.
3. Mendesak Kementrian Kesehatan dan KemenPAN-RB untuk membatalkan pengumuman penerimaan CPNS tenaga kesehatan pada tanggal 9 September 2016
4. Mendukung dan memperjuangkan bersama Kemenkes RI untuk tetap mengangarkan anggaran bagi gaji dan tunjangan tenaga kesehatan berstatus PTT SK Pemerintah Pusat dalam APBN 2017.
Demikian pernyataan ini saya buat, untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan sosial. mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, terutama tenaga kesehatan yang berstatus PTT.
Jakarta, 04 September 2017
MERDEKA
DR Dewi Aryani, MSi
Fraksi PDI Perjuangan
Dapil Jawa Tengah IX (Tegal Kab&Kota, Kab Brebes)