Terkait Temuan BPK di Kemenag, Ali Taher: Ini Bahan Menata Penyelenggaraan Haji lebih Baik
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menindaklajuti hasil temuannya di Kementerian Agama RI atas hasil audit laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 lalu.
Ali yang juga politisi PAN ini menyampaikan bahwa perlu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyederhanakan penyelenggaraan haji di tahu berikutnya.
Dan dari hasil audit itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WD) atas Akun Aset Tetap dan Akun Hutang BPIH Terikat.
“Soal itu, kami melihat usulan atau saran dari rekomendasi BPK itu menjadi masukan bagi kami di DPR agar ke depannya pemerintah perlu menata penyelenggaraan haji lebih professional lagi,” kata Ali saat dihubungi Lintasparlemen.com, Rabu (28/09/2016).
Kader Muhammadiyah ini mengungkapkan, ada sembilan temuan dari hasil audit BPK tersebut. Dari hasil itu, Komisi VIII meminta saran dan usulan dari kpk terkait pola dan pengelolaan aset penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Sebagai contoh, telah ditemukan ada dana yang dikelola oleh 17 Bank Penerima Setoran (BPS). Sementara BPS ini dari jamaah sebanyak 17 yang tersebar di beberapa bank. Karena itu kami minta disederhanakan di beberapa bank saja, tapi BPK mengatakan bahwa tersebar sejumlah bank tidaklah masalah,” jelasnya.
Hasil temuan dari dana yang disimpan Rp3,7 triliun dari dana setoran awal para jamaah lebih sedikit dari jasa yang diperoleh. Sementara ada dana Rp8,4 triliun sebagai dana simpinanan.
“Jika kita lihat ini kit bisa mengalokasi dana untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah mendapatkan fasilitas maksimal selama jamaah menunaikan haji. Dana simpanan Rp8,4 triliun yang jasanya Rp3,7 sudah cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” pungkasnya.
Adapun aset tetap yang bermasalah yang ada di Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah. Di mana keberadaan dan lokasi tanah, gedung, peralatan dan mesin dan aset tetap sebesar Rp515,35 miliar yang belum di data secara rinci.
Ada pula 440 Satker pengelola aset tetap belum melakukan inventarisasi dan penyusutan aset tetap. Selain itu, ada aset tetap yang dikelola Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah belum disajikan dengan harga perolehan atau nilai wajar.
Namun ada utang BPIH Terikat, terdapat perbedaan antara data sistem komputerisasi Haji Terpadu dengan data rekening Bank Penerima Setoran (BPS). Data investasi yang bersumber dari dana setoran awal calon jemaah haji sebesar setoran awal yang terdiri dari Rp179.290.783.736,50 dan dana haji regular Rp 677.766.380.065,-. (HMS)