Pandangan Muktar Tompo Soal Izin Pakai Kawasan Hutan PT Vale Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura Dapil Sulawesi Selatan I Mukhtar Tompo (foto: dpr.go.id)
PANDANGAN MUKHTAR TOMPO
(ANGGOTA KOMISI VII DPR RI)
ATAS USULAN IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PT. VALE INDONESIA Tbk.
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Menindaklanjuti keinginan PT Vale Indonesia Tbk. yang ingin mengusulkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maka saya menyatakan beberapa pandangan terhadap PT Vale Indonesia Tbk. sebagai berikut:
1. Dalam surat PT Vale Indonesia Tbk. kepada Pimpinan Komisi VII, saya menyayangkan karena tidak melampirkan salinan Kontrak Karya tahun 1968, Salinan Modifikasi dan Perpanjangan Kontrak Karya tahun 1996, Salinan Peta Wilayah Kontrak Karya (KK), dan Salinan AMDAL PT Inco/Vale. Hal itu penting, agar DPR RI mampu menelaah konsistensi PT Vale menjalankan KK tersebut.
2. PT Vale Indonesia Tbk. juga tidak melampirkan jawaban atau sikap yang diambil oleh Kementerian Kehutanan saat surat tersebut diajukan pada tahun 2008. Apakah Menteri Kehutanan mengizinkan atau memberi sejumlah catatan.
3. Saya juga mempertanyakan, Mengapa Rekomendasi Bupati Luwu Timur (2012) dan Rekomendasi Gubernur Sulsel (2013) justru muncul belakangan? Padahal pengajuan izin ke Kementerian Kehutanan telah dilakukan sejak tahun 2008? Apakah ini terkait dengan permintaan Kementerian Kehutanan saat itu, atau upaya “menekan” Kementerian Kehutanan dengan membuat tekanan dari arus bawah.
4. Dalam surat PT Vale Indonesia Tbk. tertera “IPPKH diperlukan agar perusahaan dapat memberikan kontribusi finansial yang cukup signifikan antara lain dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kehutanan kepada negara”. Namun PT Vale tidak memberikan rincian kontribusi yang telah diberikan kepada Indonesia saat ini, termasuk telaah atas potensi pemasukan Indonesia jika IPPKH diberikan.
5. Kami mendapatkan laporan masyarakat, bahwa sejak 2 Mei 2011, PT. Vale Indonesia telah dilaporkan oleh Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Bungku (P3MIB) ke Polres Morowali. Perusahaan itu dilaporkan karena melakukan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung sepanjang 28 km, membuat jaringan pengelolaan limbah cair, membuat penampungan tanah hasil test pit, serta membangun base camp dan infrastruktur lainnya. Seluruh kegiatan yang dilakukan PT. Vale Indonesia berada pada kawasan hutan dengan fungsi lindung. Padahal, bukankah PT Vale belum mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?
6. Dampak dari limbah hasil eksploitasi penambangan seperti terjadinya pendangkalan pada muara sungai Timbalo akibat endapan material berwarna merah kecoklatan yang diduga kuat diakibatkan oleh pembuangan limba industri secara langsung kedasar sungai sungai Malili, melalui sungai Timbalo, danau Mahalona, danau Towuti hingga kedasar sungai Malili (Kab. Luwu Timur Provinsi Sulsel) serta limbah yang mengandung bahan beracun serta amdal pun ikut terabaikan.
7. Berdasarkan data Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan pada juni 2014 yang menjelaskan bahwa PT Vale diduga melakukan Survey Eksplorasi di area hutan konservasi seluas 3.303,46 HA dan Operasi produksi di area hutan lindung sebesar 70.498,79 HA di Luwu Timur.
8. PT Vale Indonesia juga pernah di protes ratusan penduduk Desa Harapan dan Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atas dugaan pencemaran lingkungan yakni tumpahan minyak di Laut Lampia bahkan berujung pada sikap warga yang menutup pelabuhan Mangkasa Point, tempat pembongkaran minyak, akibat tumpahan minyak itu alhasil pendapatan mereka sebagai nelayan pencari ikan dilaut tersebut menurun drastis karena laut tercemari minyak, bukti terjadi pencemaran lingkungan saat itu dapat dilihat dari kerusakan pantai akibat munculnya bau minyak, residu berwarna gelap yang terhampar dan gumpalan tar yang menghitam akibat penumpukan minyak di pantai yang sudah dipastikan merusak biologis laut.
9. PT Vale yang dulu dikenal dengan nama PT. Inco juga menyalahi aturan kontrak karya dimana Warga menilai penetapan peta konsesi baru PT Vale itu menyerobot tanah milik masyarakat, termasuk tanah adat. terbitnya Peta Batas COW PT. Vale Indonesia Tbk. (Amandemen Kontrak Karya 2014) Sulawesi Selatan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tidak melalui Free, Prior and lnformed Cansent (FPIC) kepada Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti dan Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dengan ditetapkan Peta Batas COM PTVI (Amandemen 2014), ini sudah dipastikan akan menghilangkan akses dan mata pencaharian Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal khususnya disektor Pertanian (Persawahan), Perkebunan (Kakao t 6.610 H4 Lada t 455,45 Ha, Kelapa sawit sekitar 7 49 Ha, Peternakan (sapi) dan Perikanan karena semua lahan masyarakat masuk dalam Peta Batas COW PT. Vale Indonesia.
10. Selain menyalahi Kontrak Karya (KK), PT. Vale Indonesia belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang merupakan pelanggaran atas UU N0.32, Tentang Lingkungan Hidup, amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Energi, dan melanggar UU No. 41 tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
11. Secara umum, PT. Vale telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak tegas pemerintah. Hal ini karena mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, saya berpandangan bahwa keinginan PT Vale Indonesia untuk mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus ditolak. Sebagai legislator, saya meminta penggambaran utuh seputar kekayaan alam yang telah dieksploitasi, jumlah keuntungan yang diperoleh (dan pembagiannya dengan Pemerintah Indonesia, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten), kerusakan alam akibat penambangan, dan upaya rehabilitasi alam yang telah dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Jakarta, 4 Oktober 2016
Anggota Komisi VII DPR RI
MUKHTAR TOMPO, S.Psi.
No. Anggota A-560