‘Lecehkan’ Surat Al-Maidah 51, PB HMI akan Laporkan Ahok ke Mabes Polri
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pengurus Besar (PB) HMI Komisi Hukum dan HAM berencana akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mabes Polri. Laporan itu dilakukan karena PB HMI melihat Ahok telah dianggap menghina agama Islam terkait videonya di Kepulauan Seribu yang diunggah ke Youtube, Senin (26/09/2016) lalu.
Pada video tersebut Ahok mengatakan bahwa Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam, “Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa” ujar Ahok.
Akhirnya dari pernyataan Ahok itu langsung menuai kecaman dari Pengurus Besar HMI Komisi Hukum dan HAM, Mubdi Ohoiwer. Mubdi menganggap bahwa Ahok terlalu mencampuri keyakinan umat Islam dan melontarkan pernyataan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pejabat public yang tidak lama lagi menjadi ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta
Mubdi mengungkapkan, sebagai Gubernur Ahok tak pantas mengeluarkan pernyataan yang melukai hati masyarakat yang dipimpinnya, khususnya beragama Islam. Menurut Mubdi, Ahok telah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat dalam menjaga toleransi antar begarama di Indonesia
“Dengan menyatakan bahwasannya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong, ia telah menyakiti hati umat Islam dan melecehkan Al-Quran kitab sucinya umat Islam” kata Mubdi seperti dikutip di hminews.com.
Menurut Mubdi, pernyataan Ahok itu telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau golongan rakyat Indonesia di muka umum.
Alasan itu, pihaknya tetap melaporkan Gubernur DKI Jakrta tersebut ke Mabes Polri, karena dinilai telah banyak melanggar Undang-Undang.
“Kami akan melapokan Gubernur DKI ke Mabes Polri, ia telah banyak melanggar Undang-Undang dan menghina kitab suci serta melukai hati umat Islam.” pungkasnya. (hminews.com)