Din Syamsuddin: Ahok Menistakan Al-Qur’an!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Bukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalau tidak menghasilkan hal kontrovesial di tengah masyarat. Dan kini berlanjut lagi dengan dianggap menghina agama Islam terkait videonya di Kepulauan Seribu yang diunggah ke Youtube, Senin (26/09/2016) lalu.
Pada video tersebut Ahok mengatakan bahwa Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam, “Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa,” ujar Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin pun angkat suara bahwa sikap Ahok itu benar adanya telah melakukan penistaan agama meski sudah dibantah Ahok sendiri dan Nusron Wahid.
“Apa yang diucapkan Ahok, seperti dalam video, tidak dapat diingkari adalah penistaan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an dan Agama Islam,” kata Din pada Lintasparlemen, Jumat malam (07/10/2016).
Din yang juga Presiden Asian Conference on Religion and Peace (ACRP) ini menyayangkan sikap kepentingan politik Ahok itu. Apalagi hal itu sangat menyakiti hati umat Islam Indonesia yang mayoritas. Dan sangat wajar jika sikap masyarakat Islam melakukan protes atas penistaan itu.
“Sungguh disayangkan bahwa kepentingan politik melibatkan penistaan agama. Wajar kalau umat Islam yaang beriman kepada Al-Qur’an memprotes,” ujar Mantan Ketum PP Muhammadiyah dua periode ini.
Karena itu, Ketua World Peace Forum ini meminta persoalan ini dibawa ke jalur hukum agar tidak main hakim sendiri dengan kekerasan dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari.
“Memang perlu diselesaikan secara hukum agar tidak terulang kembali dan tidak perlu ada pihak yang main hakim sendiri. Kekerasan verbal dengan menistakan agama tidak harus dibalas dengan kekerasan fisikal maupun verbal. Makanya itu hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Apa yang harus ditempuh oleh aparat penegak hukum di Indonesia? Din menyebutkan bahwa aparat kepolisian tidak ragu-ragu menegakan hukum yang ada di Indonesia demi supremasi hukum tetap tegak.
“Kita mendukung Polri agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara yg berdasarkan hukum ini,” pungkas Din yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Seperti diketahui, hari ini sudah banyak lembaga masyarakat, termasuk perseorangan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian dan Bawaslu DKI. Kini tinggal tunggu waktu kapan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (HMS)