Bawaslu DKI Terima Laporan Ahok Menistakan Agama, Akankah Ahok Diskualifikasi??
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku pihaknya telah menerima lapoan masyarakat terkait statemen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama Islam terkait videonya di Kepulauan Seribu yang diunggah ke Youtube, Senin (26/09/2016) lalu.
Menurut Mimah, laporan itu adalah laporan perorangan bukan atas nama lembaga Front Pembela Islam (FPI) bernama Habib Novel seperti yang ada di media. Karena dalam suratnya Habib Novel tidak menggunakan kop lembaga FPI seperti dalam laporannya.
Apa tindakan Bawaslu selanjutnya? Menurut Mimah pihaknya tetap menerima laporan itu dan hari Senin (10/10/2016) pihaknya tetap mengklarifikasi laporan tersebut.
“Ada yang melaporkan (Jumat, 07/10/2016) soal itu. Kita tetap harus terima (laporan) itu sesuai dengan Undang-undang. Karena kita tidak boleh menolak laporan dan kita tetap memprosesnya sesuai UU. Hari senin kita mau klarifikasi,” kata Mimah saat dihubungi, Jakarta, Jumat malam (07/10/2016).
“Di sinilah kelemahan UU. Keterbatasan kewenangan Bawaslu untuk menindak tidak diberikan sebelum ditetapkan sebagai paslon (pasangan calon),” sambung Mimah.
Pada video itu Ahok mengatakan bahwa Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam, “Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa” ujar Ahok.
Karena itu Mimah meminta kepada Paslon yang maju pada Pilkada DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam bersikap, termasuk mengeluarkan statemen yang bisa dikategorikan SARA.
“Bawaslu DKI menyarankan agar seluruh bakal pasangan calon untuk lebih bersikap hati-hati dalam perkataan dan perbuatan yang dapat dikategorikan menghina, atau berbau SARA,” pintanya.
Ia menyampaikan, tujuan kampanye itu sebagai sarana untuk mewujudkan pendidikan politik bagi masyarakat dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Termasuk pada tahap sosialisasi ini sebelum masuk tahap kampanye.
“Sebelum kampanye hendaknya dimanfaatkan dengan baik dan larangan-larangan kampanye yang diatur dalam UU tidak ada salahnya untuk diimplementasikan dalam kegiatan sosialisasi oleh seluruh bakal paslon,” jelasnya.
Saat ditanya apa tindakan Bawaslu selanjutnya terkait dengan laporan masyarakat itu? Apakah akan mendiskualifikasi Ahok? Ia menjawab, Bawaslu DKI tidak bisa mengambil sikap lebih jauh dan pihaknya tak boleh menolak laporan masyarakat.
“Itulah yang bisa bawaslu lakukan. Tapi jika ada laporan dari masyarakat, kami di Bawaslu tidak boleh menolak,” pungkasnya. (HMS)