UU Singapura Menjerat Penebang Hutan Indonesia, FS: Kita Bisa Gugat Hukum Mereka di Dunia Internasiona!

 UU Singapura Menjerat Penebang Hutan Indonesia, FS: Kita Bisa Gugat Hukum Mereka di Dunia Internasiona!

Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar Firman Soebagyo

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Sektetaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta Singapura tidak mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia.

Tanggapan Firman yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menyusul keinginan negeri tetangga Singapura itu lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negara jiran tersebut.

Seperti diberitakan, Singapura telah membuat UU untuk menjerat pelaku, para perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai telah melakukan pembakaran hutan yang merugikan negara mereka.

Sekjen Depinas Soksi itu menjelaskan, Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain.

Jika kebakaran hutan, lanjut politisi senior asal Pati itu, bahwa terjadi di Indonesia, maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum dari negara lain. Sehingga Singapura tak bisa bebas begitu saja bertindah bahkan sampao memenjarakan pelaku pembakaran hutan yang terjadi Indonesia.

“Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura sana, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan,” ujar Firman saat dihubungi Lintasparlemen.com, Jakarta, Ahad (09/10/2016).

“Jadi kalau dibentuk undang-undang oleh Singapura yang mau menindankan WNI, apa dasar hukumnya? Karena setiap negara memiliki kedaulatan hukum. Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin,” sambungnya.

Alumni UGM dan Unpad ini mengungkapkan, Indonesia mempunyai kedaulatan tersendiri sebagai negara. Karena itu, pemerintah Indonesia bersama DPR RI terus mengambil langkah progresif untuk menangani masalah pembakaran hutan dengan upaya pencegahan.

“Kalau dibilang regulasi yang mengatur soal penebangan hutan lemah? Ya betul undang-undang kita sekarang ini masih lemah. Alasan itu, kita Badan Legislasi (Baleg DPR RI) akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas permasalahan ini. Termasuk kenapa pembakaran hutan di Indonesia hingga saat ini tidak pernah selesai setiap tahun. Terus terjadi tanpa bisa diantisipasi,” pungkas Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP), Jawa Tengah ini. (HMS)

Facebook Comments Box