Berikut Alasan Enam Daerah di Pilkada Serentak 2017 hanya Diikuti Paslon Tunggal

 Berikut Alasan Enam Daerah di Pilkada Serentak 2017 hanya Diikuti Paslon Tunggal

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU memastikan ada enam daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2017 dengan bakal pasangan calon (paslon) tunggal.

Padahal, sesuai aturannya, KPU sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran bakal paslon di tujuh daerah yang diikuti satu bakal paslon itu.

Namun, dari tujuh daerah tersebut, hanya ada satu daerah yang mampu penambahan bakal paslon yakni di Kabupaten Kulonprogo, Yokyakarta sehingga Hasto Wardoyo-Sutedjo yang awalnya calon tunggal bertambah satu lagi dengan mencalonkannya Zuhadmono Azhari-Iriani.

“Ya, cuma satu yang berhasil menambah calon lagi yakni Kabulaten Kulonprogo, karena ada yang mendaftar. Dan ada enam daerah dengan paslon tunggal yaitu Kabupaten Buton, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak dan Kabupaten Tambrauw,” kata Ferry saat dihubungi, Ahad (09/10/2016).

Kenapa keenam wilayah itu tak bisa menambah minimal satu paslon lagi? Menjawab pertanyaan itu, Ferry mengungkapkan, ada banyak faktor yang membuat Pilkada di suatu daerah hanya diikuti satu paslon.

“Karena di antaranya adalah, mayoritas bakal paslon tunggal itu dapat merebut banyak dukungan partai. Bahkan ada paslon yang memborong partai sehingga hanya satu kandidat yang maju,” terang Ferry.

Itu artinya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Paslon tunggal akan dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Facebook Comments Box