Anggota Komisi VII DPR Dukung Penolakan Reklamasi Benoa
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menyatakan dukungannya atas penolakan masyarakat Bali terhadap Reklamasi Teluk Benoa. Proyek reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa tersebut, dilaksanakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
“Kami mendapatkan informasi, bahwa masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali menolak reklamasi di Teluk Benoa. Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup, saya mendukung penolakan masyarakat tersebut,” kata Mukhtar pada Lintasparlemen.com, Jumat (14/10/2016).
Mukhtar beralasan bahwa proyek ini akan menjadi bencana lingkungan bagi Bali yang sudah penuh sesak dengan hotel, pusat perbelanjaan dan fasilitas wisata lainnya. Selain merusak lingkungan, proyek itu juga akan menghancurkan mata pencarian para nelayan.
Dulu Kawasan Teluk Benoa masih termasuk kawasan konservasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. “Namun hadirnya Perpres 51 tahun 2014 mengurangi kawasan konservasi tersebut, yang menjadi pembenaran bagi proyek reklamasi tersebut,” jelas Mukhtar.
Dalam waktu dekat, melalui Komisi VII, Mukhtar akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup untuk menjelaskan potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh reklamasi ini.
Disamping masalah lingkungan, Mukhtar juga menganggap proyek reklamasi ini terkesan mengabaikan adat istiadat masyarakat Bali, yang menganggap area tersebut adalah kawasan suci. “Demi kepentingan pemilik modal, kita tidak boleh menginjak-injak kepercayaan masayarakat adat,” jelas legislator Partai Hanura ini.
“Kami akan kawal masalah ini, jika DPRD Bali abai terhadap aspirasi masyarakatnya, Komisi VII DPR RI siap mengawal kasus ini. Bahkan jika diperlukan, kami akan mendorong dibentuk Pansus khusus terkait masalah ini,” tutup Anggota Fraksi Partai Hanura itu.