Firman Soebagyo: UU LPMPUST untuk Mencegah Kartelisasi dan Menjaga Dunia Usaha Tetap Tumbuh

 Firman Soebagyo: UU LPMPUST untuk Mencegah Kartelisasi dan Menjaga Dunia Usaha Tetap Tumbuh

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo saat diwawancara TV Parlemen

JAKARTA, Lintasparlemen.com –  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan terkait regulasi yang sedang dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS).

Firman mengungkapkan, dengan dilakukan revisi UU itu mampu memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekomomi di dalam negeri. Apalagi jika usaha yang dijalankan dengan norma dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Dari revisi UU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia. Kita menginginkan agar usaha atau bisnis yang ada mengedepankan kepentingan nasional dan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa ada diskriminasi kepada siapapun itu orangnya,” kata Firman yang juga Ketua Panja Pengharmonisasian RUU LPMPUTS usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016) kemarin.

Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar itu mengaku persaingan usaha di Indonesia sangat memprihatinkan. Di mana para pelaku usaha di dalam negeri tak mampu bersaing dengan usaha bisnis asing yang memiliki modal lebih besar.

Menurut alumni UGM dan Unpad ini, saat ini berbagai komoditas strategis di Indonesia kalah bersaing oleh pelaku usaha seperti retail dan minimarket yang menggusur pasar tradisional di Indonesia. Termasuk kebutuhan pangan pokok yang sampai saat ini masih didominasi oleh kepentingan para pelaku usaha.

Politisi senior asal Pati, Jawa Tengah ini menilai bahwa bisnis retail dan minimarket sedang berkembang hingga di pelosok nusantara. Belum lagi bisnis retail toko dan minimarket asing di Indonesia yang sudah mempunyai kekuatan brand dan keuangan yang kuat. Sehingga diperlukan regulasi atau strategi khusus agar pasar tradisional tetap berkembang.

“Kita mengkhawatirkan dengan kondisi bangsa seperti ini, ada kartelisasi yang merusak pasar. Di mana-mana ada mini market, dan ini menjadi persoalan. Namun di sisi lain, minimarket ini memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan begitu mudah. Sisi lain pula, kondisi itu akan terus mengikis keberlangsungan pasar tradisional di sejumlah daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Oleh kaarena itu, Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini, berharap besar melalui amandemen UU LPMPUTS ini mampu menjadi jawaban dari persoalan bangsa saat ini. Dengan regulasi itu akan menjadi landasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Namun, lanjut Firman, tugas dan fungsi KPPU tidak bisa melampaui tugas dari penyidik yang sudah diatur dalam UU KUHP. Oleh karena itu, dalam melakukan revisi UU itu diperlukan masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Setelah kita mendengarkan dari Kadin, ada kekhawatiran jika (tugas dan fungsi) KPPU ini akan merugikan pengusaha kita, karena nantinya ada keputusan yang tidak sesuai dengan sistemnya. Namun kita sudah sampaikan ke kawan-kawan Kadin, bahwa tidak usah khawatir dengan hal itu. Karena revisi UU ini akan menjadi jawaban atau wasit untuk kemajuan dunia usaha di Indonesia. Oleh karena itu, kita terus mengingatkan kepada kawan-kawan komisioner KPPU untuk tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, sehingga tidak tidak merusak sistem perekonomian Indonesia yang sedang berlangsung,” papar Firman. (HMS)

Facebook Comments Box