‘Seharusnya dengan UU Nomor 14 Tahun 2015 Tak Ada Lagi Kekerasan pada Guru’

 ‘Seharusnya dengan UU Nomor 14 Tahun 2015 Tak Ada Lagi Kekerasan pada Guru’

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP dari dapil Bali, Wayan Koster (foto: bali pos)

BALI, Lintasparlemen.com – Beberapa bulan terakhir marak diberitakan di media soal perselisihan antara guru dengan orang tua murid. Kebanyakan perselisihan terjadi karena orang tua tidak terima terhadap tindakan guru dalam memberikan peringatan dan teguran pada siswa.

Sementara kasus guru SMAN 2 Makassar, Sulawesi Selatan bernama Dasrul yang dilaporkan mengalami pemukulan hingga berdarah oleh Adnan Ahmad, orang tua siswa yang tidak terima dengan cara Dasrul mendisplinkan anaknya di sekolah.

Bukan itu saja, banyak kasus yang membuat guru takut menjalankan aturan sekolah untuk mendisiplinkan anak didiknya di sekolah.

Alasan itu Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster angkat suara terkait maraknya tindakan kekerasan pada guru yang kerap terjadi belakangan ini.

Wayan menyayangkan hal itu bisa terjadi padahal perlindungan terhadap guru sudah diatur dalam pada pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2015. Sepantasnya tak terjadi lagi di era saat sekarang ini.

“Kan Undang-undang itu kan dibuat untuk melindungi dan mendudukan para guru sebagai tenaga professional. Selain itu, dalam UU itu mendukung dan melindungi profesi guru untuk memiliki kompetensi, juga agar memperhatikan kesejahteraan para,” kata Wayan saat dihubungi Lintasparlemen, Bali, Senin, (24/10/2016).

Menurutnya, guru selama ini disebut sebagai pahlawan tanpa jasa. Namun, seiring zaman berubah, kondisi pendidik di sejumlah tempat Indonesia cukup memprihatinkan. Apalagi dengan banyaknya kasus pemukulan dan semacamnya membuat guru tidak bisa menjalankan tugasnya dalam kelas dengan nyaman.

“Kalau dulu itu guru sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa, tapi sekarang miris melihat kondisi dunia pendidikan kita. Apalagi sejak adanya pasal 39 Undang-undang 14 Tahun 2015 di mana para guru tidak bisa melaksanakan tugasnya secara nyaman,” ujar Wayan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pada pasal 39 Undang-Undang 14 Tahun 2015, khususnya di ayat 1 disebutkan, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Dalam UU itu, perlindungan untuk guru ada tiga bentuk perlindungan. Yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja selama melakukan proses belajar mengajar,” terangnya.

Facebook Comments Box