Ini Penjelasan Firman Soebagyo Pembahasan RUU di DPR Sering Molor!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hingga saat ini DPR RI sudah menyelesaikan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) nonkumulatif yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 ini.
Sementara Draf RUU yang diselesaikan itu merupakan usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD. Hal itu disampaikan Ketua Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo.
Firman mengakui, kurang efektifnya para anggota dewan dalam membahas aturan karena ada sejumlah hambatan dalam proses pembahasan RUU di gedung parlemen tersebut.
Salah satu hambatannya, sambung Sekjen Depinas SOKSI ini, adalah karena pihak pemerintah dan DPR lamban dalam menyusun draf awal terkait RUU yang telah disepakati bersama itu.
“Dari pemerintah yang lamban atau dari DPR juga lamban karena mungkin topik bahasannya rumit serta mendalam sehingga perlu waktu tambahan dalam pembahasan yang lebih lama,” ujar Firman saat dibubungi Lintasparlemen, Rabu (26/10/2016) kemarin.
Benar apa yang dikatakan Sektetaris Partai Golkar itu, dari sembilan RUU yang pembahasannya melebihi batas waktu hingga tiga sampai tujuh masa persidangan. Padahal, idealnya dalam satu RUU hanya bisa menghabiskan tiga kali masa sidang.
Karena itu, lanjut Ketua Umum Ikatan Keluarga Pati (IKKP) ini, bahwa perpanjangan waktu pembahasan ini akan berpengaruh pada anggaran yang yang telah disediakan sebelumnya.
“Insya Alloh, ke depannya kami akan konsistenkan bersama dalam satu RUU bisa selesai pada tiga masa sidang supaya anggaran tidak boros dan kalau memang tidak selesai terus pembahasannya kami sarankan didrop saja,” pungkasnya. (HMS)