DPR Janji RUU PKS akan Dibahas Ulang dan Disempurnakan!

 DPR Janji RUU PKS akan Dibahas Ulang dan Disempurnakan!

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang juga Sekretaris Dewan Pakar Golkar Firman Soebagyo memakai Batik Patin

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang juga Sekretaris Dewan Pakar Golkar Firman Soebagyo menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) penting untuk dijadikan UU di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Firman menyusul banyaknya peristiwa aksi kekerasan seksual pada anak dan perempuan akhir-akhir ini. Politisi senior Partai Golkar itu ingin RUU PKS segera dibahas kembali disahkan menjadi acuan untuk menjerat para ‘penjahat kelamin’ itu.

Menurut Sekjen Depinas SOKSI itu, bahwa RUU itu perlu dibahas ulang oleh Panitia Kerja (Panja) dengan mengundang pengusul untuk mengharmonisasikan ulang. Langkah itu segera lakukan, kata Firman, agar tindakkanjut dari RUU bisa berjalan sesuai rencana pihak pengusul, Rieke Diah Pitaloka cs.

“Bagi saya, RUU itu sangat penting segera diundangkan. Tapi kita harus berhati-hati dalam membahasnya atau menyusun RUU itu. Sehingga kita perlu meminta satu kesepakatan bersama untuk pematangan konsepsi UU tentang PKS ini, bisa kita sepakati untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan oleh Panja. Nanti kita akan undang pengusul dalam mengharmonisasikan ulang RUU PKS itu,” ujar Firman saat dihubungi Lintasparlemen, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Sementara pada waktu lalu, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Menurut Firman yang juga Sekjen Depinas SOKSI ini, saat rapat pembahasan harmonisasi RUU tentang PKS beberapa waktu lalu, ada keinginan sejumlah anggota dewan agar RUU ini dilakukan kolaborasi dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Di mana pada rapat harmonisasi RUU PKS itu disimpulkan perlunya pendalaman lebih dalam untuk dikolaborasikan di antara kedua aturan itu.

“Betul. Ada Perppu yang sudah disahkan menjadi UU tentang perlindungan anak, apakah RUU PKS ini dapat dikolaborasikan dengan UU yang sudah ada. Nanti kita lakukan rapat bersama, Karena RUU ini masih perlu pendalaman lebih lanjut,” terang Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.

Saat ditanya, kapan pembahasan RUU PKS itu akan dibahas selanjutnya? Alumni UGM dan Unpad ini menjelaskan, “Kemungkinan besar kita bahas setelah masa reres, soalnya besok (Jumat, 28/10/2016) sudah rapat paripurna penutupan masa sidang ini. Nanti kawan-kawan media akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box