Temui Demonstran Petani Tembakau, Firman Soebagyo: RUU Itu Segera Kami Sahkan Menjadi UU
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan segera disahkan menjadi sebuah undang-undang. Dengan disahkannya RUU itu maka petani tembakau lokal akan terlindungi dari kepentingan asing yang terus mengangkangi industri rokok dalam negeri.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertembakauan Firman Soebagyo saat menemui para demonstran siang kemarin, Rabu (16/11/2016) yang tegabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Para demostran menuntut RUU Pertembakauan segera disahkan.
Selain itu, Firman Soebagyo didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo bersama anggota Baleg DPR lainnya seperti Mukhammad Misbakhun, Noor Achmad dan Ibnu Multazam.
Saat itu Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar ini dalam orasinya mengimbau kepada ilmuan untuk berkorban membela kepengingan petani tembakau di dalam negeri yang notabene masyarakat desa.
“Para petani kita hingga saat ini masih teraniaya. Itu karena kepentingan asing. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada para ilmuan untuk membuka hati, membuka pikiran membela para petani tembakau kita. Sebaiknya, jangan sampai karena kepentingan asing, kepentingan research (penelitian) yang didanai asing, sehingga rakyat kita menjadi korban (sengsara),” ujar Firman yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, kondisi petani tembakau saat ini makin buruk karena keran impor oleh pemerintah dibuka terlalu luas. Sebab, lanjutnya, jika 60 persen impor tembakau dibuka, maka mayoritas industri rokok putih serta petani tembakau akan menjadi korban utama yang dirugikan.
“Rokok kretek, tergeser oleh rokok putih yang tak mengunakan bahan baku dalam negeri lagi dan dibuat dengan menggunakan teknologi modern. Dengan adanya hal itu, buat apa ada industri tumbuh berkembang tapi bahan bakunya impor? Tenaga kerja tidak terserap. Ini tidak boleh dibiarkan ada karena jelas-jelas merugikan petani,” terang politisi senior asal Pati, Jawa Tengah ini.
Firman yang juga Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini berjanji bahwa RUU Pertembakauan harus tetap diproses di DPR untuk menjadi sebuah UU. Alasan itu pula alumni UGM dan Unpad ini mengatakan, jika persoalan pertembakauan di Indonesia tidak diatur dalam UU secara komprehensif maka akan merusak sistem perekonomian di dalam negeri.
“Kalau tanpa ada UU Pertembakauan itu nanntinya akan sangat berdampak pada pengangguran di Indonesia. Termasuk juga mengurangi pendapatan negara dari penghasilan atau pendapatan masyarakat petani. Dan kita berharap UU ini bisa menguntungkan dan berpihak pada petani. Karena itu, kita di DPR sudah turun ke daerah-daerah, mendengar dan mengakomodir semua kepentingan, termasuk dari aspek kesehatan,” tegas Firman yang juga Depinas SOKSI ini.
Sementara Ketua APTI Agus Parmuji mengungkapkan bahwa para petani Indonesia mampu untuk memproduksi tembakau sendiri. Bukan hanya bisa menyediakan bahan baku, tapi juga dari sisi lahan maupun sumber daya manusia Indonesia bisa memproduksi sendiri.
“Kami meminta pemerintah untuk menyetop impor tembakau yang merugikan kami. Selain itu, kami juga mendesak penuntasan RUU Pertembakauan ini yang sedang dibahas di DPR. Karena itu, kami mengharapkan DPR untuk mendukung perjuangan kami dan menyampaikan ke pemerintah agar petani rokok bisa menikmati kesejahteraan di negeri ini,” paparnya. (Yusro)