UU ITE ‘Menakutkan’, Ini 6 Poin yang Perlu Diperhatikan sebelum Posting di Medsos!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Mulai kemarin (28/11/2016), revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diberlakukan oleh pemerintah. Dengan aturan ini diharapkan mampu menertibkan penyebar berita bohong alias hoax serta fitnah di internet.
Ada enam hingga tujuh poin utama yang jadi pusat perhatian dalam perubahan revisi UU ITE yang sudah diberlakukan itu. Yakni pasal mengenai penindakan terhadap pelaku pencemaran nama baik via internet tetap ada. Namun ancaman pidananya dikurangi. Dari yang awalnya maksimal enam tahun menjadi empat tahun.
Berikut 6 poin dalam UU ITE yang baru itu yang masuk dalam delik aduan, bukan delik umum:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.