Parlemen Indonesia Mewujudkan Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat
Oleh: Ridwan Hisjam*
Parlemen memiliki arti sebagai badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Parlemen diartikan juga sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (Sumber : Kamus Besar Bahasan Indonesia (KBBI)
DPR RI merupakan akronim dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selintas kalimat tersebut secara jelas dan tegas menunjukan kumpulan orang yang mewakili rakyat seluruh Indonesia di suatu lembaga negara yang bernama dewan, lumrah jika masyarakat selanjutnya sering menyebut individu-individu dari kumpulan orang tersebut sebagai anggota dewan atau anggota dewan yang terhormat.
DPR RI merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sisi lain, DPR RI merupakan lembaga politik yang saat ini beranggotakan 560 anggota dari sepuluh partai politik (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PPP, Nasdem, Hanura), karena berdasarkan UU MD3 pasal 67 disebutkan “DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.”
Secara umum, penilaian masyarakat terhadap anggota dewan terbagi menjadi dua cara pandang, yaitu positif dan negatif. Positif karena anggota dewan dipandang memiliki peran dalam menentukan regulasi negara, termasuk juga mengontrol jalannya pemerintahan. Dipandang negatif karena kinerja DPR RI sering tertutup oleh perilaku anggota dewan yang tidak terpuji, seperti korupsi, tindakan amoral, dan jarangnya hadir dalam rapat-rapat
POSISIONING PARLEMEN DALAM KONTEKS DEMOKRASI
Parlemen, dalam hal ini DPR RI merupakan salah satu pilar demokrasi yang menduduki peran sebagai legislatif, dimana pilar lainnya adalah eksekutif, yudikatif dan juga media. Peran dan fungsi legislatif (DPR RI) diurai lebih rinci dalam pasal 20, 20A, 21 dan 23 UUD NRI 1945 dan pasal 69, 70, 71, 72, dan 73 UU MD3. Secara umum, fungsi DPR RI yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Fungsi legislasi sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dari fungsi yang dimiliki parlemen (DPR RI), dapat dikatakan bahwa DPR RI memiliki posisioning yang strategis dalam menyusun dan menentukan regulasi nasional dan/atau regulasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan mengontrolnya.
Dengan demikian, dalam konteks demokrasi, parlemen juga memeliki peran strategis sebagai lembaga penyusun regulasi dan alat kontrol atau penyeimbangan bagi eksekutif sebagai pelaksana roda pemerintahan.
JENIS-JENIS PENGENALAN/PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP DPR RI
- Pengenalan /pengetahuan terhadap Kelembagaan DPR RI
- Pengenalan /pengetahuan terhadap anggota DPR RI
- Pengenalan/pengetahuan terhadap anggota DPR RI dari dapil dimana masyarakat masyarakat tinggal
- Pengenalan/pengetahuan terhadap Kelembagaan DPR RI
Setiap lapisan masyarakat secara umum mengenal atau mengetahui kelembagaan DPR RI , meskipun tidak semua mengetahui tugas dan fungsinya.
Secara umum saat ini masyarakat apriori dengan DPR RI akibat prilaku anggotanya yang antara lain; korupsi, berprilaku amoral, jarang rapat, dan sikap yang elitis. Meskipun jika jujur harus dihitung, dari 560 anggota DPR RI mungkin hanya 10 % yang melakukan hal-hal negatif tersebut. Namun masyarakat sudah terlanjur terhipnotis oleh media.
- Pengenalan /pengetahuan terhadap anggota
DPR RI
Masyarakat kelompok terdidik atau tidak terdidik tidak semua mengenal keseluruhan anggota DPR RI yang berjumlah 560. Dalam hal ini , masyarakat hanya mengenai anggota DPR RI yang sering tampil di media atau yang konsisten turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara anggota DPR RI yang tidak pernah tampil di media, masyarakat tidak mengenal dan mengetahuinya.
3.Pengenalan/pengetahuan terhadap anggota DPR RI dari dapil di mana masyarakat masyarakat tinggal
Tidak semua masyarakat mengenal atau mengetahui anggota DPR RI dari dapilnya, hal ini antara lain disebabkan ; angota DPR RI tidak pernah tampil di media atau jarang turun ke lapangan , kalaupun turun ke lapangan hanya pada komunitas tertentu saja.
Batas minimalnya, bagi masyarakat di dapilnya atau dapil tertentu, anggota DPR RI diketahui meskipun tidak dikenalnya.
ANALISIS
Parlemen (DPR RI) memiliki peran yang strategis dalam kontek penyusunan regulasi nasional, karena dapat menentukan arah bangsa kedepan, dan memiliki posisi yang sangat penting dalam konteks demokrasi, khususnya demokrasi di Indonesia, karena dapat menjadi alat kontrol sekaligus penyembingan bagi eksektif sebagai pelaksana pemerintahan.
Pengetahuan atau pengenalan masyarakat terhadap DPR RI sangat beragam dan seringkali pengetahuan dan pengenalannya tidak utuh.
Sumber pengetahuan masyarakat dalam pengenalan terhadap DPR RI didapatkan dari:
- Media (Media cetak, elektronik, Medsos)
- Partai Politik (warga masyarakat yang anggota parpol atau yang bergaul dengan anggota parpol)
- Diskusi/Seminar/Worksop /Penelitian dan kegiatan sejenis
Namun secara umum, masyarakat mendapatkan sumber pengetahuan tentang DPR RI dari media, sangat sedikit yang bersumber dari parpol dan kegiatan-kegiatan akademik dan ilmiah.
Harus diakui bahwa media, khususnya cetak dan elektronik) sering tidak seimbang dalam hal pemberitaan mengenai kelembagaan DPR RI maupun anggota DPR RI.
Harus diakui juga, bahwa anggota DPR RI masih perlu meningkatkan kinerjanya, khususnya memfokuskan kepada 3 fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
SARAN DAN REKOMENDASI
Dalam hal peningkatkan kompetensi anggota DPR untuk memaksimalkan kinerja DPR RI terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki, antara lain :
- rekrutmen untuk menjadi anggota DPR RI yang dilakukan oleh parpol harus terukur berdasarkan kompetensinya dan pengabdiannya terhadap parpol.
- anggota DPR RI harus fokus terhadap kinerjanya, khususnya ketika rapat-rapat pada masa sidang dan penyerapan aspirasi saat reses.
- kelembagaan DPR RI masih perlu meningkatkan transparansinya dalam hal penyusunan dan pembahasan kebijakan, khususnya bidang anggaran dan legislasi.
*Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Timur V