10 Aktivis Senior Dianggap Makar, Mundurnya Demokrasi Indonesia
Oleh: Maizal Alfian*
Aksi Bela Islam Jilid III yang dilakukan oleh jutaan umat Islam sebagai Aksi Super Damai menuntut ditangkapnya Sang Penista Agama pada tgl 2 Desember 2016 di Tugu Monas, tercoreng oleh sikap gegabah aparat kepolisian dengan menangkap 10 aktivis senior yang dianggap akan melalukan Makar terhadap Pemerintahan Jokowi-JK.
Penangkapan 10 aktivis senior oleh aparat kepolisian yang dianggap akan melalukan makar tanpa bisa membuktikan dengan Jelas dan nyata. Ini sama saja sudah mencoreng cita-cita dan mundurnya Demokrasi Indonesia.
Padahal kita semua mengetahui bahwa latar belakang 10 aktivis senior yang ditangkap polisi akan melakukan makar adalah Tokoh Nasional dan tidak diragukan lagi Kecintaannya terhadap NKRI.
Di antaranya ada Mayjen TNI (Purn) Kivlen Zen. Ia adalah seorang tokoh militer Indonesia. Beliau pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.
Selain itu, salah satu Jasa Kivlan Zen, Pada tahun 2016, ia menjadi negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.
Lalu Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha yang berasal dari Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang pernah memangku beberapa jabatan kemiliteran, diantaranya sebagai Staf Ahli Panglima TNI.
Ia berasal dari korps Zeni Angkatan Darat dan mendapat predikat sebagai ahli bom terbaik pada pelatihan militer di Fort Bragg, Amerika Serikat. Setelah pensiun dari dinas kemiliteran, tokoh masyarakat Sumbar asal Kabupaten Lima Puluh Kota ini aktif di organisasi kemasyarakatan, di antaranya sebagai Ketua Gebu Minang (Gerakan Ekonomi & Budaya Minang) periode 2001-2004. Sebagai alumni Pelajar Islam Indonesia Aditywarman didaulat untuk jadi Ketua Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia periode 2011-2015.
Lalu Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar dan 5 aktivis lainnya adalah tokoh Pro Demokrasi yang mengingingkan Indonesia ini Berdikari dan Rakyatnya Sejahtera dalam Bingkai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Sedangkan rakyat Indonesia dilindungi oleh hukum dan UU dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Seharusnya pihak kepolisian bisa membedakan secara positif, rakyat yang kritis dalam pemikiran Kontruktif membangun NKRI dengan pengertian Makar yang sesungguhnya.
Maizal Alfian
– Presma BEM Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2010-2012
– Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Administrasi UMJ