Komisioner KPU DKI: Electoral Justice Untuk Membela Hak Pemilu

 Komisioner KPU DKI: Electoral Justice Untuk Membela Hak Pemilu

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan penegakkan hukum pemilu atau electoral justice dapat dipahami sebagai perangkat dan mekanisme untuk memastikan proses pemilu tidak dilalui dengan pelanggaran terhadap aturan agar membela hak-hak pemilu.

Hal itu disampaikan Dahlia saat mengisi Diskusi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang bertema, “Politik dan Penegakan Hukum” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Menurut Dahlia, penegakkan hukum pemilu adalah yang mencakup seluruh perangkat untuk mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang menjadi mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa pemilu baik menggunakan mekanisme resmi atau secara informal.

“Kita harus memastikan setiap tindakan, prosedur dan pengambilan keputusan dalam proses pemilu sesuai dengah hukum yang berlaku seperti dalam konstitusi, aturan perundang-undangan, kesepakatan dan perjanjian internasional, serta aturan lainnya,” jelas Dahlia.

Karena itu, Dahlia memaparkan, untuk melindungi atau memperbaiki hak-hak kepemiluan, undang-undang memberikan kesempatan kepada warga negara yang merasa dirugikan hak kepemiluannya agar mengajukan keberatan, meminta pertimbangan hukum dan menerima ajudikasi.

“Elemen penegakkan hukum pemilu berfungsi sebagai pencegahan terhadap penyimpangan pemilu. Kedua, berfungsi sebagai penyelesaian perselisihan, dan yang ketiga sebagai alternatif penyelesaian perselisihan,” ujar Dahlia yang juga mantan aktivis PMII ini.

Dalam pemaparannya, Dahlia juga mengutarakan bahwa dalam menjalani fungsi penyelesaian perselisihan pemilu, perlu dua output yang dihasilkan dari persoalan itu.

“Yakni, perbaikan terhadap proses pemilu yang tercederai dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran pemilu itu,” pungkasnya. (Johan Bahdi Putra)

Facebook Comments Box