Pengamat: Pemerintah Naikan Tarif STNK dan SIM Langgar UU

 Pengamat: Pemerintah Naikan Tarif STNK dan SIM Langgar UU

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane meminta pihak kepolisian tidak menaikan tarif pengurusan STNK, SIM dan BPKB karena sikap polisi menaikan harga itu melanggar aturan yang ada.

“Polri harus patuh hukum. Untuk itu Polri harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB dll. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD,” kata Pane pada lintasparlemen, Jakarta, Ahad (8/1/2017).

Sementara, lanjut Pane, kenaikan tarif tersebut belum pernah dibahas bersama DPR, apalagi belum disetujui harga ketetapannya oleh DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum berat di republik ini.

Karena itu, Ind Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum.

“Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarf pengurusan STNK,SIM dll itu,” ujarnya.

Pane menjelaskab, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang.

“Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang. Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dll, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik,” paparnya.

IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM dll itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, Polri harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.

“Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box