Pimpinan Komisi IX DPR: Pembentukan Pansus TKA Ilegal Tunggu Komisi Lainnya
JAKARTA, Lintasparlen.com – Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay menilai hingga saat pihaknya belum bisa memastikan akan terbentuk Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal. Alasannya, sejumlah komisi di DPR masih sedang membahas Panja TKA Ilegal.
Hal itu disampaikan Saleh atas desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membentuk Pansus TKA Ilegal. Karena KSPI merasa terancam dengan TKA yang menjadi buruh kasar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
“Sabar dulu, tunggu dulu (KSPI). Kita meminta proses di DPR untuk bekerja dulu baru kita nanti lihat hasilnya, karena di sejumlah komisi seperti Komisi III dan IX DPR sudah ada panitia kerja (panja) yang terbentuk. Dan Panja di komisi IX itu bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi,” kata Saleh pada lintasparlemen.com, Jakarta, Senin (16/1/2017) malam.
Politisi PAN asal Dapil Sumatera Utara I ini menyampaikan bahwa panja bentukan komisi IX sudah menyerahkan rekomendasi ke pihak pemerintah. Dan kini pihaknya sedang menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
“Kami sudah menyerahkan rekomendasi itu pada pemerintah dan kita beri kesempatan ke pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi itu. Salah satu bunyi rekomendasi itu adalah, keinginan kita untuk mempertegas atau membentuk satgas penanganan terhadap kasus TKA ilegal. Dan Alhamdulillah Pemerintah sekarang sudah mau merespon dengan terbentuknya Badan Pengawasan Orang Asing (BPOA),” paparnya.
Saleh menyebutkan bahwa kinerja kementerian dan lembaga terkait di bawah Kementerian Hukum dan HAM serta Imigrasi belum efektif. Dia mencontohkan keberadaan imigrasi yang belum merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Hasil evaluasi kita, keimigrasian kita tidak lengkap, tidak ada di 514 kabupaten/kota. Kurang lebih sekitar 250 kabupaten/kota. Oleh karena itu, pihak imigrasi bekerjasama dengan kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) setempat. Sehingga keberadaan TKA itu bisa terpantau dengan baik,” jelasnya. (HMS)