Terkait Revisi UU ASN, Politisi PDIP Ini Minta Baleg DPR Jangan Beri Angin Segar bagi Pegawai Honorer
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi sehingga nantinya pegawai honorer (K1-K2) bisa langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Anggota Komisi II DPR RI Arteri Dahlan mengapresiasi upaya pemerintah bersama DPR dalam upaya menyelesaikan tenaga honorer. Karena menurutnya, tak mudah mencari solusi menyelesaikan persoalan itu.
“Kami sepenuhnya menghormati dan mengapresiasi sikap pemerintah dalam menyelesaikan tenaga honorer. Saya melihat pemerintah sudah ekstra keras untuk mencari jalan keluar guna menyelesaikan permasalahan ini sampai melibatkan BPKP,” kata Dahlan pada lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
“Namun demikian kami juga meminta pemerintah untuk menghormati kesepakatan 15 September 2015 yang wajib menyelesaikan seluruh honorer K2 tanpa tes tanpa mengaitkannya revisi UU ASN,” sambungnya.
Dahlan juga menanyakan sikap Menpan RB atas draft usulan revisi UU ASN yang diajukan oleh DPR. Jika seluruh honorer K1, K2 dan non K disamakan statusnya dinihilkan derajat pengabdiannya maka itu akan permasalahan besar.
“Bagaimana mungkin pemerintah bisa menyelesaikan seluruh tenaga honorer sampai yang diberi batas waktu yang terhitung sampai 15 Januari 2015 itu jumlahnya sangat besar dan yang lebih utama lagi mereka semua adalah mayoritas belum diverifikasi dan itu akan menyulitkan pemerintah dari sisi waktu, tenaga dan pendanaan,” paparnya.
Bisa dibayangkan, lanjutnya, tenaga honorer K1 yang tinggal 1187 orang belum terselesaikan. Sementara K2 yang tersisa 297.329 orang menunggu untuk diselesaikan.
“Mereka semua sudah memiliki dokumentasi yang jelas, persyaratan admin yang lengkap dan telah memiliki SPTJM. Bagaimana bisa dipersamakan dengan honorer non K? Pernyataan saya ini jangan sampai disalahartikan bahwa saya hanya mengutamakan K1 dan k2, saya sangat memperdulikan dan prihatin dengan kehidupan seluruh aparatur kita termasuk PNS lebih lagi honorer non K,” jelas Dahlan.
Politisi PDIP ini berharap pada Baleg DPR RI untuk tidak memberikan angin surga bagi mereka yang tak memungkinkan diangkat sebagai PNS. Namun, faktanya tidak mungkin diimplementasikan.
“Janganlah kasih mereka angin segar. Kasian mereka yang non K jangan sampai kejadian ini terulang pada non K. Sekarang saja dengan adanya wacana revisi sudah bermunculan forum-forum non K bahkan sampai ada yang melakukan pengumpulan data untuk verval. Kasihan mereka, negara harus segera mengambil sikap. Revisi UU ASN sejatinya harus menyelamatkan aparatur bukan dengan semakin menyengsarakan mereka,” pungkasnya. (HMS)