Tujuh Usulan Fraksi PKS Agar Pemilu 2019 Lebih Demokratis dan Berkualitas
JAKARTA, Lintasparlemen.com- Pemilu 2019 tinggal dua tahun lagi. DPR dan pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasinya yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu yang akan datang.
Berkenaan dengan hal itu, Fraksi PKS DPR hari ini, Rabu, 24 Januari, menyelenggarakan seminar dengan tema “Pemilu dan Pengokohan Demokrasi” dengan narasumber Tjahyo Kumolo (Mendagri), Sutriyono (Anggota Pansus Pemilu FPKS), Muhammad (Ketua Bawaslu), dan Hanta Yudha (Poltracking).
Saat membuka seminar ini, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyampaikan harapan Fraksi PKS agar pemilu 2019 yang akan datang dapat terselenggara secara lebih demokratis dan berkualitas.
“Kita di PKS ingin pemilu yang semakin demokratis dan menghasilkan kepemimpinan nasional (legislatif maupun eksekutif) yang lebih berkualitas,” katanya.
Untuk itu, lanjut Jazuli, regulasi pemilu harus benar-benar cermat dalam mengatur dan memastikan prinsip-prinsip demokrasi dan kualitas hasil pemilu. Dan hal itu harus tercermin dalam sejumlah isu krusial mulai dari sistem pemilu, ambang batas, alokasi kursi perdapil, metode konversi suara, metode kampanye, hingga jaminan ketegasan sanksi dan penegakan hukum atas pelanggaran pemilu.
Tujuh Usulan Fraksi PKS
Jazuli Juwaini menguraikan sikap dan usulan Fraksi PKS terhadap sejumlah isu krusial RUU Pemilu.
PERTAMA, pemilu adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis. Untuk itu rakyat berhak menentukan calon terpilih secara luber dan jurdil. Sementara peran parpol menyiapkan calon-calon terbaik untuk dipilih rakyat. Dengan jalan pikiran tersebut, maka sistem proporsional terbuka (suara terbanyak) menjadi pilihan yang lebih demokratis.
KEDUA, ambang batas parlemen tetap diperlukan tapi tidak terlalu tinggi agar semaksimal mungkin suara rakyat tidak ada yang hangus di satu sisi dan penyederhanaan parpol tetap bisa dilakukan di sisi yang lain. Fraksi PKS mengusulkan PT tetap (3,5%). Parpol di DPR yang saat ini berjumlah 10 dirasa cukup ideal dalam konteks perpolitikan dan latar belakang aspirasi rakyat Indonesia yang majemuk.
KETIGA, metode alih suara menjadi kursi harus menjamin keadilan dan proporsionalitas suara yang diberikan oleh rakyat dengan kursi yang diperoleh oleh parpol. Metode yang paling proporsional adalah “Kuota Hare”.
KEEMPAT, alokasi kursi perdapil harus menjamin derajat representasi yang kuat antara wakil dengan rakyat pemilih sehingga tidak boleh terlalu kecil. Usul Fraksi PKS 3-10.
KELIMA, pelaksanaan kampanye perlu diatur standardisasinya dengan prinsip keadilan bagi setiap kontestan, terutama kampanye di media cetak dan elektronik. Hal ini untuk menghindari kampanye yang padat modal dan di’monopoli’ parpol/elit parpol penguasa media. Untuk itu, media kampanye hanya dibolehkan melalui Lembaga Penyiaran Publik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
KEENAM, untuk menjamin kontrol pengawasan atas kecurangan pemilu peran saksi parpol sangat penting. Untuk itu setiap parpol wajib menghadirkan saksi dan dibiayai oleh negara.
KETUJUH, selain saksi peran peran dan kewenangan pengawasan oleh bawaslu juga harus diperkuat. Optimalisasi peran pengawasan ini sangat penting sehingga manipulasi dan kesalahan perhitungan suara dapat dicegah, serta meminimalisir terjadinya money politics yang dapat mencederai hasil pemilu.