Terkait 3 Mahasiswa UII Tewas Usai TGC, Dony Ahmad Munir: Tegakan Hukum!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hingga kini Polres Karanganyar, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan tiga mahasiswa UII tewas usai mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC).
Informasi yang ada, sudah 20 saksi dari pihak peserta diklatsar dan keluarga sudah dimintai keterangan. Dan pihak kepolisian sudah mengantongi hasil visum salah satu korban bernama Muhammad Fadli (19).
Sementara dua korban lainnya, atas nama Syaits Asyam (19) dan Ilham Nurpadmy Listia Adi belum dirilis oleh pihak kepolisian karena masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit.
Terkait kasus itu, Anggota Komisi X DPR RI Dony Ahmad Munir yang menangani masalah pendidikan itu angkat suara. Dony mendorong pihak yang berwajib bertindak cepat dengan menegakan hukum seadil-adilnya.
Menurut Dony, perlu adanya sanksi hukum kepada penyelenggara pendidikan, jika masih terjadinya kekerasan kepada mahasiswa yang tengah mengikuti proses belajar di kampus hingga menyebabkan jatuhnya korban tewas.
“Jika kita lihat kasusnya, ya harus ada punishment dong pada penyelenggara pendidikan, khususnya yang tidak melaksanakan peraturan dalam penyelenggaraan kegiatan. Kita ingin ada sanksi berat agar ada efek jera pada pelaku,” kata Dony saat dihubungi, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Ia berharap, kejadian serupa tidak perlu terjadi lagi. Karena itu, politisi PPP ini meminta diadakan sistem agar kekerasan tidak terjadi lagi di kampus. Sehingga Kemenristekdikti dan penyelenggara pendidikan lainnya harus betul-betul memberikan perhatian pada kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan kepada anak didiknya.
“Sistem yang dibuat itu nantinya perlu menjamin keselamatan dan keamanan mahasiswa yang mengikuti kegiatan itu, supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang menyebabkan kematian seperti ini,” ujarnya.
“Karena itu kita minta kepada Kemenristekdikti untuk memonitor aturan itu berjalan dengan baik di kampus. Sehingga terjamin bahwa aturan berjalan rencana. Dan penyelenggara pendidikan harus menjalankan aturan itu dengan baik dan berkoordinasi pada proses pengawasan. Sebagai contoh, sebelum acara kampus itu diadakan, ada pengarahan dari rektorat untuk mengedepankan nasihat untuk keselamatan,” lanjut Dony.
Seperti diberitakan Rektor UII Harsoyo mengundurkan diri dari kursi Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Mendengar hal tersebut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengapresiasi keputusan itu.
Nasir berpesan, kejadian ini bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya menata proses belajar mengajar yang lebih baik. (HMS)