Hakim MK Dicokok KPK, Jimly: Kalau Orang Partai harus Berhenti Minimal 5 Tahun Berhenti dari Partai
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kini Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi yang kedua yang ditangkap KPK. Akil Mochtar sebelumnya aktif di Golkar dan Patrialis Akbar pernah jadi kader PAN.
Kedua politisi yang berpindah jalur itu sebelum pernah menjadi anggota DPR RI dari masing-masing Fraksi Golkar dan PAN. Itu artinya sudah ada dua kader partai bekas anggota DPR RI yang sudah menjabat hakim konstitisi dicokok KPK.
Oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sayang menyayangkan hakim MK terlibat kasus korupsi yang sangat dibenci seluruh agama itu. Dan tidak salah jika Jimly mengusulkan, jika hakim konstitusi sebaiknya bebas dari keanggotaan partai politik. Atau calon hakim konstitusi sudah lama terpisah dari keanggotaan partai.
Meski sebelumnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar sudah keluar dari PAN terhitung tahun 2011. Sementara Patrialis menjadi hakim MK di tahun 2013 lalu.
“Dari situ kita perlu mengevaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal, belum tentu juga,” kata Jimly seperti dikutip dari detikcom, Jakarta Sabtu (28/1/2017).
Apalagi, lanjut Jimly, kerja hakim konstitusi dituntut lebih cerdas. Karena kerja hakim konstitusi itu sama dengan intelektual sehingga dia harus memperkaya wawasannya tiap hari dengan banyak membaca, menulis, serius berdebat, dan aktif bersidang.
“Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat, politikus, beda,” sebut Jimly. (HMS)