Abaikan Hak Warga, Camat dan Kepala Desa di Malang Sewa Preman Media Menutupi Gratifikasi Pungli
Malang – Pembangunan tower BTS milik PT. Centratama Menara Indonesia di Dusun Sanggrahan RT 04/RW 01 Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo masih menjadi perbincangan.
Pasalnya, pembangunan tower sudah dirampungkan namun IMB dan kompensasi untuk warga terdampak masih belum diselesaikan.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Perda Kabupaten Malang No 11 tahun 2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebutkan bahwa “Untuk proses pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan dan pernyataan tidak keberatan dari tetangga serta harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang”.
Dalam hal ini, surat pernyataan persetujuan dari warga setempat yang ‘katanya’ sudah ditandatangani oleh warga, ternyata hanya ada lima tanda tangan yang tercantum. Diduga adanya manipulasi data yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, karena kelima tanda tangan itu bukanlah milik warga yang terdampak, salah satunya adalah tanda tangan milik warga Desa lain yang membeli lahan di dekat area pendirian tower tersebut. Sementara beberapa tanda tangan lain ialah milik ketua RT dan ketua RW setempat.
Sementara warga Desa Ampelgading yang berada di area pendirian tower, yang sempat menolak keberadaan tower, terkesan diintimidasi oleh beberapa oknum agar menyetujui pembangunan tersebut.
Masyarakat yang kurang paham akan dampak tower, tidak berani menolak secara terang-terangan pembangunan tower tersebut, karena Kadesnya sendiri menyetujui pembangunan tersebut tanpa memikirkan dampak apa nantinya yang akan dirasakan oleh warga sekitar tower.
Cara-cara licik digunakan oleh oknum Camat dan oknum Kepala Desa, salah satunya yakni dengan menyewa preman agar tidak ada yang mengganggu jalannya proses pendirian tower tersebut.
Ada lagi cara licik yang digunakan dengan menyuruh atau mungkin ‘membayar’ oknum media tertentu agar menyiarkan kabar tentang masyarakat sekitar yang senang dan bersyukur atas pendirian tower tersebut.
Bagaimana mungkin masyarakat bersyukur jika nantinya radiasi itu membahayakan kesehatan masyarakat, belum lagi jika ada petir, maka dampaknya petir itu akan memantul dan mengenai rumah warga.
Sudah ada contoh dari warga dua Desa lain yang mengeluh karena rumahnya yang dekat dengan area pendirian tower tersambar petir, ada juga yang mengeluh barang-barang elektroniknya rusak, serta ada juga yang mengeluh sering sakit dan bahkan ada juga yang meninggal dunia mendadak, diduga karena terkena dampak radiasi tower tersebut.
Anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) tidak habis fikir, bagaimana bisa banyak oknum yang mengabaikan masyarakat demi mengenyangkan perutnya sendiri, padahal nantinya yang menanggung dampaknya adalah warga masyarakat sekitar area pendirian tower tersebut.
Anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) juga sudah melaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara tower kepada beberapa oknum yang dianggap berperan dan mengijinkan tower itu berdiri.
“Dugaan gratifikasi itu sudah saya laporkan ke Kemenkumham Tim Saber Pungli Pusat, dengan nomor laporan no 11/SaberPungli/Polhukam/HK00/2/2021, tinggal menunggu proses dari instansi terkait untuk memeriksa dugaan tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Reclasseering Indonesia.
Beberapa hari yang lalu, nampak beberapa anggota Satpol PP mendatangi lokasi tower tersebut dan menanyakan perihal perijinan, pihak penyelenggara masih menyanggupi dan mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengurus pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota).
KRK adalah salah satu syarat untuk bisa mengajukan IMB, yang jadi pertanyaannya, kenapa KRK ini baru diurus sementara tower sudah berdiri kokoh. Harusnya, KRK dan IMB sudah diselesaikan sebelum bangunan berdiri.
Seperti yang sudah disampaikan oleh salah satu media melalui channel youtubenya, beberapa saat di akhir tahun lalu pembangunan sempat dihentikan karena menyelesaikan ijinnya, “Eh.. ternyata ijinnya baru diurus sekarang setelah tower sudah berdiri, padahal kepengurusan IMB ini sekarang tidak lama, hanya sekitar 2 bulan sudah rampung, kok KRKnya masih diajukan sekarang,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti penipuan, dan lain sebagainya.
Pemerintah harus bisa menganalisa, di setiap pembangunan tower pasti selalu ada pembodohan-pembodohan oleh beberapa oknum.
Kabupaten Malang sudah banyak tower yang berdiri, dan kebanyakan ialah tower ilegal, jangan sampai nantinya Kabupaten Malang ini menjadi Hutan Tower, karena pendapatan negara ini akan dirugikan akibat banyaknya tower-tower ilegal yang berdiri.
Sesuai Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 yaitu ijin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga wajib menuntut hak untuk hidup dan hak atas rasa aman dari gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembangunan menara BTS yang sebelumnya tidak meminta ijin kepada warga masyarakat bertentangan dengan Pasal 13 UU no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Masyarakat wajib mendapatkan haknya yakni berupa asuransi kesehatan dan juga kompensasi dari pihak penyelenggara.
Masyarakat juga wajib mendapat sosialisasi terkait dampak-dampak yang nantinya ditimbulkan oleh menara BTS tersebut.
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan via telp kepada anggota RI bahwa dirinya menyetujui pengadaan kompensasi dan asuransi kesehatan kepada warga yang terdampak radiasi tersebut. Dan ia juga membenarkan, bahwa dampak tersebut memang tidak baik dan harus ada asuransi bagi warga sekitar area tower.
DPR Kabupaten dan Provinsi, Kejari, Kajagung, Polres, Polda, Bupati beserta Gubernur, selalu siap dan mendukung penindakan kecurangan dan dugaan gratifikasi.
Kecurangan oknum Kepala Desa Ampelgading dan oknum Camat Tirtoyudo baru terbongkar setelah adanya referensi dari Kabupaten, tadinya oknum-oknum ini mengaku kepada masyarakat belum mendapatkan apa-apa dari pihak penyelenggara, namun pihak penyelenggara mengaku sudah memberikan kompensasi kepada beberapa oknum.
Ada banyak oknum di Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang sering menutup-nutupi kasus pelanggaran HAM. Mereka membantu pihak yang salah dan malah melemahkan pihak yang menjadi korban. Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum di wilayah Tirtoyudo ini akan menjadi lemah.
Maka, seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, “Perlunya tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menjadikan jera dan tidak lagi-lagi mengulangi hal yang sama, kalau perlu ‘buang’ saja orang-orang semacam ini dan cabut ijin dari Kemenkumham untuk orang-orang seperti ini,” ujarnya.
Anggota Tim Reclasseering Indonesia juga pernah disuap oleh Kepala Desa Ampelgading sebanyak Rp. 1,3 juta dan uangnya sudah disimpan sebagai barang bukti. Kepala Desa menawarkan kerjasama dan kejahatan yang terselubung secara masif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak penyelenggara tower.
Tim Reclasseering Indonesia dan beberapa anggota yang lain akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas hingga hak masyarakat terpenuhi, demi penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, karena menyangkut kesehatan rakyat, kesejahteraan rakyat, serta Hak Asasi Manusia.
#PresidenJokowi #Kemenkumham #Kejari #Kejati #PoldaJatim #GubernurJatim #BupatiMalang #DPR #ReclasseeringIndonesia
(eko s)