Abdul Fikri Faqih: Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Sebaiknya Diubah…

 Abdul Fikri Faqih: Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Sebaiknya Diubah…

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyoroti masalah guru honorer dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, (23/03/2021).

Menurut Abdul Fikri, Perpres 98 tahun 2020 sebaiknya diubah agar tak memberatkan daerah sehingga seluruh anak bangsa bisa lebih mudah mendapatkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memang dibutuhkan di daerah.

Bahkan Abdul Fikri tegas meminta jika perlu SKB Empat Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri memutuskan 1 juta tenaga pendidik dan kependidikan sepenuhnya menggunakan APBN.

“Melalui forum yang terhormat ini, kami meminta kepada pimpinan Dewan agar mengubah Perpres 98 tahun 2020 bahkan kalau perlu mengganti SKB Empat Menteri,” ungkap Fikri.

Politisi PKS daerah pemilihan Jawa Tengah IX menjelaskan bahwa saat ini Pemda sedang tidak percaya dengan Pemerintah pusat karena rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibiayai Pemerintah Daerah.

“Sekarang ini terjadi pemda baik Provinsi maupun Kabupaten Kota sedang tidak percaya pada pemerintah pusat. Apa sebabnya? karena rekrutmen yang lalu 34.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata dibiayai sepenuhnya oleh APBD. Akibatnya Kemenpan RB dan Mendikbud yang mengumumkan 2021 merekrut 1 juta guru P3K hingga sekarang baru 568.000,” tutup Abdul Fikri Faqih. (RH)

Facebook Comments Box