ACTA Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Ahok
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai kuasa kukum pelapor Habib Novel Chaidir Hasan atas dugaan laporan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan Penodaan (Penistaan) Agama dalam pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu (27 September 2016).
Adalah ACTA didirikan tanggal 30 Maret 2016 yang melakukan kiprah gerakannya untuk melawan kezholiman, penyalahgunaan kewenangan, ketimpangan masalah hukum dan sosial di wilayah DKI Jakarta.
ACTA berdiri atas pemikiran secara personal (individu) dari gabungan beberapa Advokat yang memiliki kepedulian dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur DKI saat ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Melalui Wakil Ketua ACTA Akhmad Leksono mengatakan, pihaknya mengajukan Amicus Curiae pada kasus Ahok ini mempunyai kepentingan untuk menyampaikan komentar tertulis kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomer : 1357/Pid.B/2016/PN Jkt-Utr.
“Tujuannya, agar dapat memberikan putusan (vonis) yang seadil-adilnya dengan melihat rasa keadilan di masyarakat, dimana pelaku Penodaan (Penista) Agama harus dihukum seberat-beratnya sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung No. 11 tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama,” jelas Leksono, Kamis (4/5/2017).
Dalam SEMA itu yang berbunyi, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu mengintruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberikan hukuman yang berat.”
Untuk diketahui, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Register: IDM.147/JKT.UT/12/2016 yang dibacakan dalam persidangan pada hari selasa, tanggal 13 desember 2016, dimana Tim JPU yang diketuai oleh Bapak Ali Mukartono mendakwa Ahok dengan Dakwaan Alternatif, yakni dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.
Pada saat terdakwa (Ahok) mengadakan kunjungan kerja di kepulauan seribu untuk menyampaikan program budidaya ikan karapu dan memberikan sambutan (pidato) dihadapan masyarakat kepulauan seribu, terdakwa (Ahok) mengaitkan Surah Al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut:
“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jdi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar.
Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya.
Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke. (HM)