Ada 9 RUU Prolegnas 2016 Sudah Melewati Batas Waktu Pembahasan
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memimpin rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di ruang rapat Baleg DPR RI, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016) kemarin.
Pada rapat itu terungkap penyebab rapat molor pembahasan RUU di tingkat Pansus dan panja. Di antara alasan molornya, banyak anggota yang menjadi tim sukses di Pilkada hingga proses reshuffle kabinet.
Apapun itu alasannya, data yang ada dari Baleg DPR yang diterima Lintasparlemen, ada 9 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat 1 dan melampaui batas waktu 3 kali persidangan.
Itu artinya sembilan RUU sudah melampaui masa pembahasannya hanya 3 kali pada masa persidangan.
Ada sembilan RUU yang melewati 3-7 kali masa sidang itu, yakni:
1. RUU tentang KUHP, dibahas Komisi III (sudah 7 kali masa persidangan)
2. RUU tentang Merek, dibahas Pansus (sudah 6 kali masa persidangan)
3. RUU tentang Perubahan atas UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibahas Komisi XI (sudah 6 kali masa persidangan)
4. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dibahas Komisi IX (sudah 4 kali masa persidangan)
5. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
6. RUU tentang Wawasan Nusantara, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
7. RUU tentang Jasa Konstruksi, dibahas Komisi V (sudah 3 kali masa persidangan)
8. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, dibahas Baleg (sudah 3 kali masa persidangan)
9. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dibahas Komisi I (sudah 3 kali masa persidangan)