Adies Kadir Didaulat Jadi Ketua Panja RUU Haper 1.239 DIM

 Adies Kadir Didaulat Jadi Ketua Panja RUU Haper 1.239 DIM

JAKARTA – Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir didaulat menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper). Adies punya pekerjaan rumah (PR) memimpin Komisi III DPR RI menyelesaikan rancangan undang-udang tersebut.

Adies bertanggungjawab menyelesaikan RUU Haper yang terdiri dari 1.239 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU ditambah 83 DIM substansi baru. Di tambah 83 DIM subtansi baru dengan rincian sebagai berikut. Sementara DIM bersifat tetap sebanyak 930, DIM bersifat redaksional sebanyak 172 DIM, DIM yang bersifat subtansi sebanyak 137 DIM dan DIM yang bersifat subtansi baru 83 DIM.

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan baik pemerintah maupun Komisi III yang telah mempercayakan saya menjadi Ketua Panja untuk RUU Haper ini. Semoga kita mengerjakan dengan lancar dan cepat pembahasan RUU Haper tersebut. Yang kami hormati, saatnya kami menyerahkan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) kepada saudara Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah, berdasarkan asal kompilasi dengan masing-masing fraksi, maka kami sampaikan bahwa DIM tentang Haper 1.239 DIM,” jelas Adies saat memimpin rapat Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/2/20220.

Sebagai informasi, pembentukan Panja RUU Haper berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 11 Januari 2022 lalu pada masa persidangan III pada tahun 2021 dan 2022. Di mana pada tanggal 11 Januari hingga tanggal 14 Maret 2022 terdiri atas satu masa sidang dari tanggal 11 Januari sampai 18 Februari 2022 masa reses dimulai dari tanggal 19 February 2022.

“Agenda selanjutnya adalah RUU Haper akan akan membahas DIM. Dengan memperhatikan pendeknya pembahasan RUU Haper ini diharapkan pembahasan tingkat panja dilaksanakan di masa persidangan IV tahun ke-4 dari tahun 2021 sampai 2022. Untuk itu pimpinan perlu mendapat persetujuan forum apakah dalam raker ini dapat menyetujui pembentukan panja (setuju),” ujar Adies meminta persetujuan Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, amandemen UU Hukum Acara Perdata sangat diperlukan di republik ini. Mengingat aturan itu untuk menyesuaikan kondisi masyarakat termasuk pelaku usaha saat ini.

“Aturan itu perlu diubah segera karena undang-undang itu telah berlaku saat peninggalan dari zaman kolonial,” terang Yasonna. (Andi Sulfajar)

Facebook Comments Box