Adies Tanggapi MK Minta DPR Segera Buat UU Terpisah UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

 Adies Tanggapi MK Minta DPR Segera Buat UU Terpisah UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Wakil Ketua DPR DR. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum angkat siaran dengan merespons permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) agar memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru. Menurut Adies, perihal itu, pihak DPR RI perlu membahasnya terlebih dahulu.

“Kami ini kan harus membicarakan dulu. Kami akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kami juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait,” kata Adies seperti disampaikan pada wartawan seperti dikutip dari Tempo, Jakarta, Ahad (3/11/2024).

Sebelumnya, pihak MK meminta DPR RI menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang bisa rampung dengan jenjang waktu dua tahun ke depan. Bagi Adies, apa yang disampaikan oleh pihak MK perlu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian kajian.

“Kami di legislatif ini kan harus selalu siap ya. Mau dua tahun, mau tiga tahun, mau satu tahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan juga (bisa) kalau memang harus begitu,” ujar Adies yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Meski demikian, Adies menilai, terkait pembahasan di DPR RI tergantung seberapa penting UU tersebut. Bahkan Adies menyebutkan hal itu sesuai dipertimbangkan sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto.

“Kami akan lihat konteksnya seperti apa. Undang-undang seperti apa yang harus kami goal-kan. Sejalan dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo Subianto tidak?” terang Adiesm

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menjelaskan, pembuatan regulasi tidak cukup hanya di DPR saja. Namun, dalam merancang undang-undang harus ada persetujuan antara pemerintahan dan DPR.

“Ada kajian-kajian akademis dan sebagainya. Nanti kita akan lihat,” ujar Adies asal Dapil Jawa Timur I ini.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, MK meminta agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

 

Facebook Comments Box