Advokat Senior: Ahok Sudah Layak Jadi Tersangka!

 Advokat Senior: Ahok Sudah Layak Jadi Tersangka!

JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Ada sejumlah alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok layak jadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh advokat senior Dr Eggi Sudjana pada Lintasparlemen.com di Jakarta, Ahad (03/03).

Di antara alasannya, lanjut Eggi, dalam konteks dokumen tentang pembelian lahan RS Sumber Waras itu sudah ada dokumen tentang hitungannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sehingga dari itu ditemukan BPK ada selisih 191 miliar. Kemudian saat ini ada saksi, yaitu saksi fakta dan saksi keterangan ahli. Kalau saksi ahli, sudah ada dari pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita selaku mantan Dirjen Kemenkumham yang siap membantu KPK mendatangkan 350 ahli hukum baik tata negara, administrasi negara, pidana, perdata,” beber Eggi.

Apalagi menurut Eggi, lewat pendekatam aspek pendekatan hukum sebenarnya Gubernur DKI Jakarta itu sudah selayaknya dijadikan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras.

Alumni aktivis HMI itu mengungkapkan, dari pendekatan hukum itu harus ada alat bukti, dan itu sudah dimiliki. Tinggal menunggu keinginan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hal itu ada dalam KUHAP berupa dokumen, surat menyurat dan saksi.

“Dalam konteks alat bukti yang selalu dikumandangkan KPK itu sudah terpenuhi unsur alat buktinya. Dan itu artinya, para ahli bisa bersaksi. Nah kalau saksi fakta itu bisa diambil dari pihak yang terlibat langsung,” jelasnya.

“Dengan dua alat bukti yang kuat itu saya heran kenapa KPK terlihat mandul. KPK malah bilang belum menemukan buktinya. Bagaimana KPK membaca audit BPK itu? Coba dipanggil saksi ahli dan suruh buktikan karena dia bilang sanggup membuktikan adanya tindak pidana korupsi itu,” lanjutnya. (Alif)

 

 

 

Facebook Comments Box