Agung Widyantoro Akui Banyak Penyalagunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anggota DPR RI

 Agung Widyantoro Akui Banyak Penyalagunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anggota DPR RI

JAKARTA –  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro menyoroti penyalagunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) anggota DPR RI yang tidak hanya soal penegakkan kode etik kedewanan. Namun TNKB juga sehubungan pelanggaran-pelanggaran yang relatif cukup banyak terjadi di lapangan.

“Akhir-akhir ini pelanggaran terhadap penggunaan atau penyalahgunaan TNKD Anggota DPR relatif cukup banyak, sehingga dirasa perlu untuk kita melakukan perbaikan,” kata Agung saat memimpin Kunjungan Spesifik ke Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025).

Agung menegaskan, bahwa saat ini melalui peraturan DPR RI, Kesetjenan DPR telah melakukan reformasi atau perubahan bentuk TNKB Kedinasan Dewan, yang semula format warna putih dengan warna dasar hitam, kini diubah menjadi warna merah dengan warna dasar hitam.

“Untuk perangkaannya pun kami memiliki kode-kode tertentu sesuai dengan peraturan DPR. Jumlah Anggota DPR ini sekarang menjadi 580 apabila di kolom nomor angka keanggotaan itu melebihi 580 sudah dipastikan bahwa pelat nomor itu palsu. Demikian juga di belakang angka nomor anggota di sana juga dicantumkan kode dari perangkaan fraksi sesuai dengan urut perolehan suara di dalam pemilu yang lalu,” jelas Agung.

Sementara untuk perangkaan pelat nomor Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan, itu pun juga memiliki kode atau perangkaan yang dibuat khusus, yaitu bahwa untuk AKD dan juga para ketua komisi serta Pimpinan DPR RI itu memiliki tanda romawi mulai dari romawi I dan seterusnya.

Kemudian jumlah AKD pun juga bertambah semula dari 11 Komisi, kini bertambah menjadi 13 komisi, sehingga perangkaan romawinya bertambah tidak hanya 13 tetapi juga bertambah sesuai dengan jumlah AKD, dimana ada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), MKD dan seterusnya.

“Yang masing-masing ini punya kode-kode romawi tertentu di belakang angka keanggotaan, dan yang paling utama adalah jika di jalan terindikasi ada pelat kendaraan dinas yang kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya, kalau ada dan dijumpai kendaraan dinas yang parkir di tempat-tempat tertentu atau di tempat-tempat yang tidak selayaknya dilakukan oleh Anggota DPR, kami berharap kepada jajaran Kepolisian jajaran lalu lintas untuk tidak segan-segan untuk melakukan teguran tetapi dengan terlebih dahulu kita mengklarifikasikannya,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

“Perlu adanya sosialisasi bersama antara MKD dengan jajaran Polri, berharap ke depannya terdapat pemahanan dan sinergitas yang sama, sehingga diharapkan dapat tercipta harmonisasi di dalam rangka menjalankan tugas-tugas kenegaraan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan UU MD3, MKD memiliki tugas dan kewajiban menjaga muruah dan kehormatan DPR RI, baik secara kelembagaan maupun masing-masing anggota. MKD DPR RI juga bertugas menyosialisasikan tentang Hak Imunitas Anggota DPR RI yang juga diatur di dalam UU tersebut.

“Karena setiap Anggota DPR di dalam menyampaikan pernyataan maupun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan serta menyampaikan pendapatnya ini dilindungi UU sepanjang pertanyaan, pernyataan, maupun pendapatnya ini baik dalam rapat maupun di luar rapat tidak menyerang kehormatan atau nama baik lembaga maupun perorangan,” kata Agung saat memimpin Kunjungan Spesifik ke Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025).

Namun, Agung beranggapan, meskipun semua hal dapat dilaporkan, MKD tentu akan meneliti terlebih dahulu, bagaimana syarat kelengkapan administrasi identitas pelapor, termasuk adanya bukti ataupun juga adanya saksi.

“Jika memang di dalam loket pengaduan kemudian sudah memenuhi syarat secara administratif, maupun bukti-bukti yang lengkap maka baru diregistrasi menjadi perkara yang akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Hak Imunitas bagi anggota DPR RI perlu dipertimbangkan bagi penegak hukum dalam memproses anggota dewan. Hak imunitas dibuat agar anggota DPR memiliki keberanian dalam menyuarakan suara rakyat tanpa diganggu oleh ancaman-ancaman hukum yang mengancam.

Facebook Comments Box