Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun, Din: Jangan Permainkan Hukum!

 Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun, Din: Jangan Permainkan Hukum!

Ketua Dewan Pertimbangan MUI sekaligus mantan Ketum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin berpidato mewakili Delegasi Muslim pada Dialogue on Religion and Culture, di Assisi, Italia, 20 Sep 2016 lalu

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas pernyataan kebencian di muka umum. Tokoh Nasional sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode Din Syamsuddin minta hukum bukan sebagai alat mainan penguasa.

“Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil,” kata Din pada lintasparlemen.com, Jakarta, Sabtu (22/4/2017) subuh tadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke Ahok tidak memuaskan sejumlah pihak. Banyak pihak mengecam sikap tersebut dan berencana  melaporkan jaksa sidang Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yg berbineka tunggal ika,”

‘Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” sambung Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Menurut Din, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama itu secara kasat mata dirasakan sangat mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.

“Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan​ jurisprudensi yang ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum,” paparnya.

Hal ini jika dibiarkan, ujar Din, maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjutnya, demi penegakan Negara Berdasarkan Hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan Sidang Kasus Penistaan Agama diluruskan.

“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare,” pungkasnya. (HMS)

 

Facebook Comments Box