Ahok Divonis 2 Tahun, MUI: Kita Harus Hargai dan Hormati Keputusan Majelis Hakim!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Keputusan majelis hakim memerintahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditahan. Di mana majelis hakim memerintahkan penahanan karena apabila tidak tercantumkan perintah penahanan maka putusan bisa batal demi hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menghargai keputusan majelis hakim tersebut.
“Pertama MUI, mari kita menghargai dan menghormati putusan hakim,” kata Zainut seperti keterangan yang disampaikan pada lintasparlemen.com, Selasa (9/5/2017).
“Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim, kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara,” sambung Zainut.
Meski demikian, politisi PPP ini menilai, jika dibandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang pernah diputus di pengadilan memang kasus Ahok ini yang paling ringan.
“Sementara kalau ditinjau dari dampak sosialnya kasus Ahok ini sangat besar sekali. Tetapi sekali lagi MUI tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Zainut.
“Ketiga, dengan dinyatakan saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan,” paparnya.
Keempat, lanjut Zainut, MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
“Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat kepada umat Islam yang telah mengawal kasus penistaan agama ini,” pungkasnya. (HMS)