Ahok Gugat UU Pilkada karena Ingin Salahgunakan Jabatannya?

 Ahok Gugat UU Pilkada karena Ingin Salahgunakan Jabatannya?

Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pemilihan Gubernur DKI Jakarta makin panas. Hal itu setelah kandidat calon gubernur petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 70 ayat 3, 4 dan 5 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui upaya hukum itu, Ahok ingin agar incumbent tak lagi diwajibkan cuti ingin maju sebagai calon Bupati/Walikota dan Gubernur di saat kampanye.

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa ketentuan ‘wajib cuti’ itu tujuannya tidak terjadi lagi penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh incumbent untuk kepentingan kampanye.

“(Alasan dalam UU Pilkada itu, red) Pertimbangannya jika patahana tidak cuti, sangat mungkin dalam kegiatan kampanye bisa menggunakan fasilitas negara. Belum lagi dengan jabatan yang ada, bisa menggunakan APBD hingga menggunakan birokrasi untuk memenangkan dirinya. Makanya dalam pembahasan UU itu diwajibkan cuti,” kata Muhammad saat dihubungi, Senin (08/08/2016).

Ini UU yang digugat Ahok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 70 ayat 3, 4, dan 5:

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. (HMS)

Facebook Comments Box