Ahok Kalah di PTUN, FS Minta Mengusut Tuntas Kasus Reklamasi
JAKARTA, LintasParlemen.com – Tepatnya tanggal 01 Juni 2016 kemarin memperingati hari lahirnya Pancasila yang ke-71 yang ditandai disampaikannya pidato Presiden Pertama Soekarno.
Secara bersamaan rakyat nelayan secara khususnya mendapatkan hadiah dengan diterimanya tuntutannya soal penutupan pembangunan reklamasi di teluk di Jakarta.
“Saya menyambut gembira di tengah memperingati Hari Lahirnya Pancasila masih ada rasa keadilan bagi rakyat khsusunya nelayan yang telah mengajukan penolakan dan penutupan reklamasi pantai teluk Jakarta dikabulkan oleh pengadilan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo seperti rilis yang diterima LintasParlemen.com, Jakarta, Kamis (02/06/2016) kemarin.
Keputusan pengadilan itu, sejalan desakan keinginan Anggota Komisi IV DPR itu dari Dapil Jawa Tengah III selama ini.
Sekjen Depinas Soksi itu itu kerap bersuara lantang dan mengecam keras atas kebijakan pembangunan reklmasi yang melanggar ketentuan UU yang ada.
“Keputusan itu hendaknya tidak cukup sampai di tingkat pengadilan tetapi aparat penegak hukum, seperti KPK harus segera membongkar kasus tindak pidana suap reklmasi itu,” terang Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar ini.
Alasan itu, Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) itu meminta penegak hukum agar kasus hukum yang menjerat sejumlah pihak untuk segera diusut dan dituntaskan hingga ke akar permasalahan reklamasi di DKI Jakarta.
“Saya meminta agar secara usut tuntas (masalah pembangunan reklamasi, red) bahkan sampai ke backing-backing yang menjadi bandarnya,” terang Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Ahok soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok mengatakan tak mempermasalahkan hal tersebut. “Kalau sampai kita kalah, senang saya. Reklamasi mah jalan terus,” terang Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/05/2016). (Mahabbahtaein)