Akom Dilaporkan, Firman Soebagyo Dipanggil Kembali oleh MKD sebagai Saksi
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo telah memberi kesaksian di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkaitan dengan masalah belum diajukannya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) di Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dibawa ke paripurna oleh Pimpinan DPR RI.
Padahal, menurut Firman, RUU itu sudah melewati seluruh persyaratan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna. Seharusnya RUU sudah disahkan di rapat paripurna.
Seperti disampaikan Firman, Rabu lalu (23/11/2016) dirinya dipinggil pihak MKD sebagai saksi memberi keterangan terkait persoalan tersebut. Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini, mengaku Senin, (28/11/2016) besok dirinya diundang kembali oleh MKD untuk kedua kalinya memberi keterangan terkait upaya ‘penjegalan’ RUU itu.
“Kemarin (Rabu, 23/11/2016) saya diundang MKD memberi keterangan (terkait laporan anggota Baleg DPR ke MKD, red). Ada dua pertanyaan terkait persoalan itu. Senin besok saya diundang lagi untuk memberi keterangan,” kata Firman yang juga Sekjen Depinas SOKSI ini saat dihubungi lintasparlemen.com, Ahad (27/11/2016).
Pemanggilan tersebut, lanjut Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini, memberi keterangan sebagai pimpinan Baleg DPR atas laporan anggota Baleg ke MKD karena RUU Pertembakauan itu tidak ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR.
Ia mengaku siap memberi keterangan untuk membantu kerja-kerja MKD. Apalagi, Firman adalah Ketua Panja RUU tersebut sebagai tanggungjawab kepada para anggota panja RUU Pertembakauan itu.
“Ya saya sebagai saksi. Ada anggota kami di Baleg mempertanyakan kenapa atau menggugat (Pimpinan DPR) ke MKD, karena tidak menindaklanjuti RUU itu. Dan saya sebagai pimpinan Baleg dan ketua panja RUU itu dipanggil dengan sejumlah pertanyaan,” terang alumni UGM dan Unpad ini.
Sementara Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin itu.
“Ya saat ini prosesnya sedang berlangsung dan kita sudah mendengarkan keterangan pihak pimpinan Baleg,” ujar Sudding yang juga alumni aktivis HMI Cabang Ujung Pandang ini.
Sudding mengaku, laporan pengaduan dari anggota Baleg terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Akom sebagai Ketua DPR yang terus mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Bamus hinggaa ke Paripurna.
Politisi berdarah bugis ini mengungkapkan seluruh proses sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Hal itu sebagaimana diatur dalam tata tertib dan hukum acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Mahabbahtaein)