Al Washliyah Minta Menag Mengacu Fatwa MUI Terkait Do’a Bersama

JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) menyarankan Menteri Agama mengacu kepada Fatwa MUI tentang Doa Bersama. Hal ini disampaikan Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. KH. Masyhuril Khamis, MM, terkait pernyataan Menteri Agama agar setiap kegiatan di Kementerian Agama dibacakan doa bersama oleh masing-masing pemeluk agama.

Al Washliyah melihat bahawa MUI Pusat telah memfatwakan tentang hukum Doa Bersama, maka sebaiknya Menteri Agama menghormati dan mengacu kepada keputusan MUI tersebut. Pernyataan ini disampaikan Ketum PB Al Washliyah pada Rabu (07/04) di Jakarta.

Perlu diketahui, pada 2005 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang hukum Do’a Bersama. Fatwa yang dikeluarkan saat Munas MUI ke 7 itu tertuang dalam Nomor: 3/MUNASVII/MUI/7/2005 dengan memutuskan 6 hal terkait doa bersama.
Berikut 6 keputusan Fatwa MUI terkait Do’a Bersama:

1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.
3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.
4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.
6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

Dengan adanya keputusan MUI tersebut, Ketum PB Al Washliyah mengajak Menteri Agama untuk mengikuti fatwa tersebut. Bila ini bisa dilakukan maka polemik yang terjadi di tengah masyarakat bisa diredam. [Raz)

Facebook Comments Box