Ali Taher Minta Kemenag Segera Perbaiki Masalah Tunjangan Profesi Guru
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI untuk memperbaiki kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing yang dijadikan sebagai prioritas yang dapat diselesaikan dengan cepat serta terukur di tahun 2017 ini.
Menurut Ali Taher, pihak Kementerian Agama RI perlu menata kembali seluruh data-data guru secara validasi serta terverifikasi dengan baik. Tujuannya, agar Tunjungan Profesi Guru sebagai acuan yang baik dalam membahas alokasi anggaran di tahun berikutnya.
“Kami minta kementerian Agama untuk segera melakukan validasi dan verifikasi data guru yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang terhutang sebagai bahan untuk pembahasan anggaran nantinya,” kata Ali pada lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (17/1/2017).
Karena itu, guna untuk membahas persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Inpasing terhutang itu, Ali mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Bapennas dalam waktu dekat ini.
“Insya Alloh untuk menyegerakan pembayaran itu, kami dari Komisi VIII bersama Kementerian Agama akan segera membahas secara mendalam sebagai langkah kami mencari solusi dari permaslahan sertifikasi Guru dan Inpassing pada Panja Sertifikasi Guru dan Inpasing ini,” ujar Ali yang juga kader Muhammadiyah ini.
Politisi asal PAN ini berjanji dirinya siap mengawal program itu agar Kementerian Agama akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap proses pencairan tunjangan profesi guru pada tahun anggaran ini.
“Kita ingin semua berjalan sesuai rencana dalam rapat antara DPR dengan pihak pemerintah. Sehingga proses pencairan berjalan sesuai dengan ketentuan rencana dan sesuai aturan yang berlaku, mulai tingkat pusat hingga daerah,” jelasnya.
Ali juga menyampaikan data dalam penjelasan Kementerian Agama RI bahwa Tunjangan Profesi Guru dan Inpasing pada tahun 2017 dialokasikan senilai Rp.14.886.854.055.000,- Di mana alokasi anggaran sebesar itu untuk guru PNS dan bukan PNS pada Madrasah dan PAI.
“Dan alokasi anggaran tunjangan profesi itu telah dialokasikan untuk guru bukan PNS yang belum dan telah mendapatkan SK Inpassing. Namun dari anggaran itu, Menteri Agama menerangkan bahwa masih terdapat kekurangan anggaran yang belum dialokasikan, baik guru madrasah maupun guru PAI PNS dan Bukan PNS, serta yang belum dan telah inpassing,” paparnya.
Sesuai data Kementerian Agama, ada kekuarangan alokasi anggaran tunjangan profesi guru terdiri dari kebutuhan tahun anggaran berjalan tahun 2017 dan kebutuhan anggaran sami dengan tahun 2016 yang belum terbayar hingga Rp5.494.234.415.000,- yang terdiri dari tunjangan profesi guru Madrasah dan guru PAI pada sekolah umum yang inpassing dan yang belum inpassing. (HMS)