Aliansi Gerakan Muda Bersatu (AGMB) Desak Bawaslu Banten Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pilkada 2024
BANTEN – Ketua Koordinator Aliansi Generasi Muda Bersatu (AGMB) Frederick Yosua Nababan menyoroti video viral saat deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah digelar 11 oknum kepala desa, terdiri dari 2 Kabupaten, meliputi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Menurut Nababan, ketidaknetralan oknum Kepala Desa tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Masyarakat menjadi bingung dan khawatir dalam menyambut perhelatan pesta demokrasi tahun 2024.
“Pilkada Banten 2024 yang seharusnya berjalan dengan damai, harus tercoreng dan menjadi gaduh, akibat praktik kotor yang dimainkan oleh oknum kepala desa itu,” kata Nababan pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Ahad (6/10/2024).
Frederick Yosua Nababan, atau yang lebih akrab disapa dengan Jo Nababan menyesali dugaan praktik kecurangan yang terjadi di Pilkada Banten 2024. Ia sangat prihatin dengan kejadian tersebut.
“Turut prihatin atas kejadian Deklarasi 11 oknum Kepala Desa tersebut, Pilkada Banten yang seharusnya berjalan dengan riang gembira, harus di rusak oleh oknum yang haus akan kekuasaan,” terang Nababan.
Untuk itu, Jo Nababan meminta para kepala desa, ASN, TNI/Polri, dan seluruh perangkat Pemerintahan bersikap netral dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Kebiasaan di Republik kita tercinta ini, ketika pesta demokrasi tiba, banyak oknum yang mendadak cawe-cawe dan genit kepada pasangan calon tertentu, demi mengharapkan hubungan timbal balik, kejadian ini harus menjadi warning bagi kita semua, untuk sama-sama menciptakan pilkada yang jujur dan berkualitas,” paparnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 3 laporan menumpuk di Bawaslu Banten, salah satunya dari Prabu Sutisna yang merupakan bagian dari AGMB.
“Saya bersama tim sudah membuat laporan dan sudah diterima pada tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 07/PL/PG/Prov/11.00/X/2024, saya juga melampirkan bukti berupa Video Deklarasi. Rekaman Deklarasi melalui sarana Voice Note, dan Foto Deklarasi Kepala Desa,” tegasnya.
Menurutnya, seharusnya berdasarkan fakta hukum 2 (dua) alat bukti sudah cukup untuk memproses oknum Kepala Desa tersebut, Prabu Sutisna mengatakan jika terbukti nantinya, yang di duga oknum kepala desa oleh Bawaslu Banten melakukan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu, akan berakibat pada sanksi Pidana di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berkaitan dengan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus deklarasi oknum Kepala Desa kepada salah satu paslon, politisi muda Jo Nababan mendorong Bawaslu Banten serius dan fokus dalam menangani laporan masyarakat yang ada.
“Laporan sudah ada, bukti sudah lengkap, apalagi yang ditunggu oleh Bawaslu Banten?, laporan ini harus di dalami, saya menduga ada aktor yang mengendalikan oknum kepala-kepala desa tersebut. Bawaslu sebagai pengawas dalam kontestasi, harus menunjukkan Marwah dan Kewenangan mereka kepada publik, untuk bisa menelusuri lebih lanjut,” pungkas Jo Nababan.