Ampuh: Segera Tangkap dan Adili Elza Syarief Sang Mafia Hukum Pengacara Hitam
JAKARTA – Ketua Ampuh (Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Hukum) Jaya Purnama meminta segera menangkap pengacara Elza Syarief. Jaya menilai, dunia hukum kita sedang ramai gonjang ganjing masih banyaknya mafia peradilan seperti dilakukan Elza.
“Belum lama ini Panitera PN Jaksel terkena OTT KPK. Kalo pengacara,hakim sdh tdk berbilang d kerangkeng KPK,” seperti rilis yang ditandatangani oleh Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, hal ini jadi tanda tanya besar bukankah dunia hukum kita lebih baik dari tahun ke tahun. Termasuk upaya hukum yang makin keras. Memang sulit berantas mafia hukum bila masih banyak sosok sosok bergentayangan seakan tidak tersentuh hukum.
“Salah satunya Elza Syarief, sosok pemgacara elit yang sering tangani kasus kasus kakap Elza Syarief sangat familier di muka publik ketika kasus Nazarudin mengharu biru peristiwa besar hukum al Hambalang Gate yang berujung menyeret tokoh publik terkenal misalkan Anas Urbaningrum dll. Elza syarief sangat liat dan licin,” ungkap Jaya.
Jaya menjeladkan, Elza Syarief pernah berkasus hukum th 2002 dengan dakwaan psl 242 junto 55 KUHP yakni sumpah palsu dan keterangan palsu serta pasal 2 UU no 11/1980 tentang tindak pidana suap dlm kasus Tommy Soeharto.
“Elza Syarief pengacara Nazarudin koruptor kakap yg merancang saksi saksi guna meloloskan Nazarudin sambil menjebloskan para pihak sesuai skenarionya,” ujar Jaya.
Inilah 3 peristiwa besar sepak terjang Elza Syarief untuk Nazarudin kata Jaya:
1. kasus PLTS Kementerian Transmigrasi tahun 2008 di Lampung
Nilai projectnya 8,9M yg jg melibatkan Neneng istri Nazarudin..Pat gulipat d rancang dr mulai Timas Ginting pejabat Deptrans..Marisi matondang..Arifin Agmad keduanya orang Nazarudin yang ikut alur Elza Syarief.
Untunglah Neneng tetap d hukum 6 th penjara.
Namun th 2016 ketika sidang TPPU Nazarudin akhirnya Marisi Matondang membongkar habis kebusukan Elza Syarief. Pada tiap sidang yg hadirkan Marisi,,Elza Syarief tidak pernah hadir untuk d konfirmasi dengan Marisi.
Elza Syarief bersama Notaris Bertha yg turut atur pelarian Neneng k Malaysia pasca kabur dr Kartagena Kolombia.
Lucunya Elza Syarief tdak terkena sanksi menyembunyikan Neneng justru yg kena 2 warga negara malaysia kaki tangan Elza Syarief yang d penjara…
2. Kasus RSUD Sampit
Kasus ini terjadi th 2012 pengadaan alat kesehatan RSUD dr Murjani Sampit kalimantan.
Demi loloskan Nazarudin..Elza Syarief tega jebloskan Asep Aan Priyadi karyawan Nazarudin yg d pasang seakan akan Dirut PT Sanjico Abadi pemenang tender perusahaan milik Nazarudin.
Asep total di vonis 14,5 tahun. Saat ini Asep sudah di bui 4 thn lamanya terpisah dari keluarganya. Sungguh kejam Korban Nazarudun kepada eks karyawannya yg d rancang sempurna oleh Elza Syarief.
3. Elza Syarief mediator suap Komisioner KPK
Staf Nazarudin : Minarsih dengan d antar Marisi Matondang membawa uang Rp 1 miliar ke kantor Elza syarief di kawasan Menteng untuk diserahkan kepada Komisioner KPK saat itu Adnan Pandu Praja.
Pengakuan di depan Pansus KPK d DPR lantas gegerkan publik. Begitu canggihnya seorang Elza Syarief sampai Komisioner KPK pun dapat dia tembus.
Apalagi yang lain bukan ???
Deskripsi di atas tentu hanya sekelumit dari puluhan mungkin ratusan sepak terjang Elza Syarief yg menghancurkan tatanan hukum…
Jelas ini bertentangan dngan semangat Presiden Jokowi yang akan berantas KKN tanpa pandang bulu.
Untuk itulah kami tergabung dalam AMPUH menuntut kepada pihak Polri sebagai berikut:
1.Segera Tangkap Dan Adili Elza Syarief dari sekian kasus hukum yang di perbuatnya demi tegaknya Equality Before of The Law Persamaan di depan hukum. Sehingga tidak ada yg kebal hukum d Republik Indonesia ini..
2. Segera Tangkap Dan Adili Elza Syarief guna mengurangi Destrucsion Of The Law / kerusakan hukum yg bisa d perbuatnya bila masih terus berkeliaran…
3. Segera Tangkap dan Adili Elza Syarief demi ciptakan dunia hukum yang bersih adil dan bermartabat.
Demikianlah tuntutan Kami semoga Kepolisian Republik Indonesia dapat segera menuntaskan Elza Syarief.
Sekian Terima Kasih.
Ketua, Jaya Purnama