Aneh bin Ajaib, Hanya di Indonesia Narapidan Kasus Korupsi Bisa Pimpin Ormas
JAKARTA – Pemuda Pembela KPK (PPK) kembali menyentil pelaku korupsi di Insonesia yang sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai narapidan. Namun, yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus korupsi bisa pimpin sebuah Ormas.
“Bangsa kita sedang dilanda sebuah kemustahilan hukum dan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak terutama Kemenkumham,” kata Koordinator PPK Cheman kepada wartawan, Rabu (23/5/2018) malam.
“Undang-undang ormas meajibkan semua organisasi untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan SK sebagai ormas dari Menkumham, dan Kemenkumham harus lebih teliti dan lebih profesional dalam mengimplementasi UU Keormasan tersebut,” sambung Cheman.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017) lalu itu. Tapi Fahd tetap memimpin organisasi masyarakat (Ormas) yang dibentuknya. Dan itu pula yang membuat netizen mencemooh
Dari vonis itu Fahd diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusannya mengatakan, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama tapi memimpin Ormas.
Oleh pengadilan Fahd bersama Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 lalu.
“Masa ada sebuah ormas dengan nama “Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia” dipimpin oleh seorang narapidana kasus korupsi Alquran dan sedang menjalani Hukuman,” ulas Cheman.
Apa dengan cara itu Fahd memberikan keteladanan kepada bangsa dan masa depan Generasi Muda Indonesia???
“Saya hanya berdoa semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membuka hati para pengambil kebijakan untuk benar-benar bekerja lurus dan Hukum dijadikan pedoman sebagai bentuk hamba yang berketuhan. Karana Tuhanlah yang kita sembah bukan para koruptor yang diagung-angungkan apalagi disembah,” papar Cheman.
Oleh hakim ditetapkan, Fahd telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jho)