‘Pemerintah Jangan Beri Karpet Merah Kepada Pengembang Reklamasi’

Jakarta, LintasParlemen.com– Keputusan Presiden yang ingin melanjutkan proyek reklamasi dinilai menimbulkan keanehan oleh banyak pihak.
Sekretaria Metropolitan Study Centre (MSC), Adi Solihin mengungkapkan, keanehan tersebut dapat dilihat dari apa yang mendasari keputusan Presiden ingin melanjutkan proyek reklamasi sementara para pembantu di kabinetnya dan mitra kerja di DPR merekomendasikan agar reklamasi dihentikan.
“Indonesia memang perlu dibangun, tapi sejatinya pembangunan harus berdampak positif dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Adi dalam sebuah diskusi publik yang diadakan di daerah Condet, Jakarta Timur, Minggu (5/6//2016).
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Jaktim ini mengunkapkan, sudah jelas bahwa proyek reklamasi di Jakarta selama ini tidak membawa manfaat bagi warga khususnya nelayan.
“Sulit bagi saya menilai proyek reklamasi sangat bermanfaat untuk rakyat, sementara para nelayan harus digusur dan dijauhkan dari laut yang selama ini menjadi tempat mata pencaharian,” ujarnya.
Seharusnya Presiden mengeluarkan kebijakan (Perpres) yang pro rakyat dan melindungi hajat para nelayan.
“Pemerintah jangan hanya memberi karpet merah kepada pengusaha atau pengembang dalam persoalan reklamasi ini,” katanya
Bila Presiden bicara poros maritim sejatinya tidak merusak laut. Bila Presiden berbicara kerakyatan sejatinya dia tidak membuat susah para nelayan.
“Ingat, konsep Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran, bukan merusak pesisir metropolitan,” bebernya.
Sekretaris Metropolitan Study Center ini mengungkapkan, sebagai salah satu LSM di Ibukota Jakarta juga berharap permasalahan penerbitan perizinan reklamasi yang ilegal dan penarikan kontribusi tambahan yang sudah di lakukan Ahok kepada pengembang reklamasi harus di usut sampai tuntas.
“Keinginan Ahok yang ingin tetap melanjutkan proyek reklamasi padahal pengadilan sudah memenangkan gugatan para nelayan harus di anggap sebagai pembangkangan terhadap keputusan hukum. Orang yang melakukan pembangkangan terhadap hukum layak untuk di tangkap dan diproses secara hukum,” tutupnya.