Anggota DPR Golkar Ini Bolehkan Warga Ambil Kayu Hutan, Asalkan…
PATI, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo (FS) angkat suara terkait ditangkapnya sejumlah warga di beberapa daerah di kawasan hutan RPH (resort pemangkuan hutan) karena mengambil kayu bakar untuk keperluan sehari-hari.
Mereka ditangkap dijerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara.
Menurut FS, sesuai aturan yang ada, mereka para masyarakat sekitar hutan tak perlu ditangkap saat mengambil kayu bakar di hutan. Kecuali mereka terbukti secara terang-terangan sebagai pembalakan liar.
FS yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar itu menilai, UU UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut hanya untuk perusahaan atau korporasi yang nakal, bukan untuk masyarakat yang tidak terorganisir seperti yang termuat pada pada pasal 1 ayat 3.
“Undang-undang itu ditujukan untuk korporasi. Dalam UU itu disebutkan masyarakat di sekitar hutan boleh mengambil kayu. Jika ada penangkapan bagi masyarakat mengambil kayu untuk kebutuhan sehari-hari bisa menghubungi kami. Karena penangkapan itu menyalahi aturan yang ada,” kata FS pada lintasparlemen.com, Pati, Senin (15/5/2017).
Anggota Komisi IV DPR ini mengaku sangat paham terkait UU tersebut. Pasalnya, saat pembahasan UU itu dirinya sebagai Ketua Panja UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan itu.
“Jangan sampai rakyat yang jadi korban, apalagi mereka masyarakat tradisional yang hidup dari tahun ke tahun di sekitar hutan. Mereka hidupnya ditopang dari hutan tersebut, dan mereka cenderung tak merusak hutan,” kata FS.
Alumni UGM dan Unpad itu menegaskan kembali, UU itu diperuntukan bagi perusahaan nakal yang menebang hutan untuk keperluan bisnis.
“Undang-undang itu untuk perusahaan yang besar dan sudah mapan yang melakukan pencurian. Bukan masyarakat biasa yang mengambil kayu untuk memasak,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pada masyarakat di sekitar hutan, yang mengetahui keterlibatan pejabat setempat terhadap penebangan hutan yang dilakukan oleh perusahaan besar, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Soalnya, lanjut politisi senior asal Pati itu, karena pejabat tersebut membiarkan tindakan melanggar hukum itu.
“Sementara pejabat setempat mengatahui ada perusahaan yang mencuri kayu, bisa ditindak karena telah membiarkan pencurian kayu tersebut, mereka bisa dikena pasal. Karena mereka telah melakukan pembiaran,” terangnya.
Berikut bunyi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan Pasal 11 Ayat (1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (HMS)